ENDE, NTTNEWS.NET – Dugaan intimidasi hukum terhadap Peci, wartawan Pranusa.id, mencuat setelah kritik yang ia sampaikan di sejumlah grup WhatsApp memicu reaksi keras dari keluarga Bupati Ende.
Kritik tersebut disebut membuat keluarga Bupati “tersinggung”, sehingga mereka berencana melaporkannya ke Kepolisian Resor Ende.
Peci kepada NTTNEWS.NET menjelaskan kronologi dugaan intimidasi tersebut.
Ia menerangkan bahwa pada Senin, pukul 09.57 Wita, dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Susan Jansen, yang mengaku sebagai orang dekat sekaligus asisten dari Ibu Cicih Badeoda, istri Bupati Ende, Benediktus Badeoda.
“Dalam perkenalan singkat lewat WhatsApp, Susan mengaku sebagai asisten Ibu Cicih. Ia langsung bertanya apakah saya yang menulis kritik itu di grup WhatsApp dan kemudian diteruskan oleh admin Flores Update ke Facebook,” jelas Peci.
Peci mengaku tidak menampik bahwa narasi kritik tersebut memang ia tulis dan sebarkan ke beberapa grup WhatsApp, seperti Aktivis Ende Berdiskusi, Ende News, dan Rakyat Flores.
“Saya bilang betul saya yang menulisnya, tapi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menyebarkan tulisan itu ke Facebook,” tegasnya.
Ia kemudian balik bertanya kepada Susan: “Apakah ada yang salah dengan postingan itu?”
Menurut Peci, Susan membalas dengan nada tuduhan.
“Dia bilang saya sudah menyebarkan hoaks dan menggiring opini bahwa tuan rumah tidak memperlakukan tamu dengan baik,” ungkap Peci menirukan pesan Susan.
Susan juga menyampaikan bahwa Bupati dan Ibu Bupati merasa terganggu dengan kritik tersebut.
“Dia bilang, ‘Semua berita itu sudah dilaporkan oleh tim Bapak Bupati Ende karena membawa suku, jabatan, dan kabupaten’,” tutur Peci.
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, Peci menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku anggota Polres Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









