Hasanudin menilai pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan kawasan wisata, terutama menyangkut standar keamanan, kelayakan fasilitas, dan pengawasan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
Ia menyoroti fakta bahwa kasus meninggalnya wisatawan asing di Labuan Bajo bukan pertama kali terjadi. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi menganggap insiden semacam ini sebagai musibah biasa.
“Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi besar-besaran karena kejadian meninggalnya wisatawan asing di Labuan Bajo sudah beberapa kali terjadi. Artinya, ini menjadi masalah serius yang harus disikapi,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Hasanudin memastikan DPRD Manggarai Barat akan terus menyoroti persoalan infrastruktur, sarana, dan prasarana wisata yang dinilai masih jauh dari standar keamanan destinasi premium.
Ia menegaskan, keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah berbicara lebih jauh soal peningkatan kunjungan wisata dan promosi internasional.
“Persoalan infrastruktur serta sarana dan prasarana pariwisata di Labuan Bajo akan menjadi perhatian secara serius. Kami tidak ingin kejadian ini membuat wisatawan asing enggan datang ke Labuan Bajo,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hasanudin kembali mendesak pemerintah daerah agar tidak menunda pembenahan fasilitas wisata, terutama di lokasi yang menjadi tujuan favorit wisatawan domestik maupun mancanegara.
Menurutnya, jaminan keamanan wisatawan tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengunjung, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat Manggarai Barat yang bergantung pada sektor pariwisata.
“Perbaikan infrastruktur di lokasi wisata yang padat pengunjung harus menjadi prioritas. Kenyamanan wisatawan wajib diutamakan karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah dan juga mendorong perekonomian masyarakat,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









