Peristiwa yang diklaim S itu kemudian menjadi dasar kecurigaannya terhadap hubungan antara F dan J.
Meski demikian, keberadaan kedua pihak di lokasi yang sama, berdasarkan kronologi sepihak tersebut, belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana perzinaan. Dugaan itu perlu diuji melalui penyelidikan, keterangan para pihak, serta bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tidak berhenti pada dugaan yang disampaikannya, S kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan informasi dalam kronologi laporan yang diperoleh media ini, S bersama pamannya, Y, mendatangi Polsek Komodo pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan atas peristiwa yang menurut pelapor terjadi di sebuah homestay di Labuan Bajo.
Langkah tersebut menjadi upaya S untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang dilaporkannya.
Meski demikian, status laporan, hasil pemeriksaan awal, serta langkah penanganan yang telah dilakukan kepolisian masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polsek Komodo.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa J merupakan kepala desa aktif yang baru mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam kontestasi tersebut, J dikabarkan mengalami kekalahan dengan selisih satu suara.
Sementara itu, F diketahui bekerja sebagai PPPK di salah satu Puskesmas di Kabupaten Manggarai Barat.
S, suami F, juga disebut bekerja sebagai staf desa yang berada dalam struktur pemerintahan desa yang dipimpin J.
J maupun F memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi mereka atas peristiwa tersebut. Keterangan keduanya penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak.
Media ini juga akan berupaya meminta penjelasan dari Polsek Komodo, pihak Puskesmas tempat F bekerja, serta instansi terkait apabila terdapat persoalan mengenai fasilitas kedinasan yang disebut dalam kronologi.
NTTNEWS.NET akan terus berupaya menelusuri perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kronologi yang dikaitkan dengan laporan pihak pelapor. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









