“Saya baru membaca pemberitaan dengan inisial nama dan kami akan telusuri ke Puskesmas,” katanya.
Pernyataan Kadinkes tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum membenarkan adanya kegiatan kedinasan sebagaimana yang disebut dalam kronologi yang disampaikan suami F.
Persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Suami F, berinisial S, telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Komodo, Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa yang dipersoalkan terjadi di homestay Galung di Labuan Bajo pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA.
S mengaku memergoki istrinya berada di penginapan tersebut. Ia kemudian mencurigai adanya hubungan khusus antara F dan J, yang diketahui merupakan kepala desa aktif di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pada Jumat (16/10/2026), S disebut sedang menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai laporan yang telah diajukannya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mendalami kronologi kejadian, keterangan pelapor, serta bukti-bukti yang relevan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Komodo mengenai status laporan, pasal yang dipersangkakan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









