Ia juga mengungkapkan capaian realisasi program hingga 29 Desember 2025 pukul 15.00 WITA mencapai 99,13 persen, seraya mengajak semua pihak memastikan tidak ada program yang tercecer.
Menutup sambutannya, Bupati menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menemukan tiga korban yang masih hilang.
“Kami berharap dengan dipimpinnya langsung pencarian oleh Kapolda di TKP dan didukung peralatan canggih, ketiga korban dapat segera ditemukan. Doa dan konsentrasi kita tertuju ke sana,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengagendakan rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait dan anggota DPR RI pada awal Januari 2026.
“Ini bukan persoalan lokal. Ini menyangkut martabat bangsa dan negara, bahkan menjadi perhatian internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Sil Sukur, anggota DPRD Manggarai Barat dari PDI Perjuangan, menilai insiden tenggelamnya kapal pinisi berdampak serius terhadap citra pariwisata Labuan Bajo.
“Peristiwa ini memperburuk citra pariwisata Manggarai Barat, baik nasional maupun internasional. Pemberitaan media sangat memengaruhi kepercayaan wisatawan,” katanya.
Ia mempertanyakan izin pelayaran yang dikeluarkan pada hari dan tanggal yang sama dengan terjadinya kecelakaan.
“Cuaca saat itu ekstrem. Pertanyaannya, mengapa izin berlayar tetap dikeluarkan? Jangan sampai ada kelalaian atau permainan kewenangan,” tegas Sil.
Ia mengusulkan agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak KSOP dan instansi terkait.
“Kalau ada kelalaian, harus ditindak tegas. Ini demi keselamatan dan masa depan pariwisata kita,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ino Peni, anggota DPRD Manggarai Barat, menegaskan bahwa kecelakaan kapal di perairan Taman Nasional Komodo bukan kejadian baru.
“Ini sudah belasan kali terjadi, baik di Pulau Padar maupun Pulau Rinca. Pertanyaannya, di mana peran KSOP?” tegasnya.
Ia menyoroti kejanggalan penerbitan surat izin berlayar.
“Surat dikeluarkan tanggal 26, kapal berlayar malam tanggal 26, dan kecelakaan terjadi malam itu juga. Ini bukti kuat adanya persoalan serius dalam pengawasan,” katanya.
Ino Peni menegaskan, jika kapal berlayar tanpa izin, maka pelanggaran hukum harus ditegakkan seberat-beratnya.
“Kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Keselamatan wisatawan adalah harga mati,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









