Sebagai salah satu usulan, Sergius menyebut pemeriksaan bagian bawah kapal melalui underwater inspection dapat dipertimbangkan dilakukan secara berkala, bahkan hingga tiga kali dalam setahun untuk kategori kapal tertentu. Sementara itu, kapal yang berusia lebih dari lima tahun diusulkan mendapat perhatian khusus dalam pemeriksaan dan penentuan kebutuhan dry docking.
“Kami mendorong adanya standar pengawasan yang lebih tegas dan terukur. Kapal yang berbeda usia dan konstruksinya tentu memiliki kebutuhan perawatan yang berbeda. Karena itu, pola pemeriksaan harus berbasis risiko dan kondisi teknis kapal, bukan disamaratakan tanpa kajian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa frekuensi pemeriksaan maupun kewajiban dry docking harus ditetapkan berdasarkan kajian teknis, ketentuan keselamatan kapal yang berlaku, dan kewenangan instansi terkait. Usulan tersebut perlu dibahas bersama pihak berwenang agar tidak bertentangan dengan standar nasional yang sudah ditetapkan.
Sergius juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengkaji pembatasan usia operasional kapal wisata yang melayani aktivitas pariwisata bahari di Labuan Bajo.
Menurutnya, kapal berbahan kayu memiliki karakteristik konstruksi dan kebutuhan pemeliharaan yang perlu diperhatikan secara khusus. Paparan air laut, arus, gelombang, benturan, serta perubahan cuaca dapat memengaruhi kondisi kapal seiring waktu.
Karena itu, ia menilai usia kapal perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pemeriksaan kelayakan, bersama kondisi aktual konstruksi, riwayat perawatan, hasil survei teknis, dan kemampuan kapal menghadapi kondisi perairan.
“Kami meminta pemerintah mengkaji batas usia operasional kapal wisata secara serius. Jangan hanya melihat apakah kapal masih bisa bergerak atau mengangkut penumpang. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut masih aman digunakan untuk melayani wisatawan di perairan Labuan Bajo yang kondisi cuacanya dapat berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan usia kapal tidak boleh dibuat secara sembarangan. Pemerintah perlu melibatkan ahli perkapalan, pelaku usaha, asosiasi pariwisata, KSOP, Dinas Perhubungan, serta pihak terkait lainnya agar aturan yang dihasilkan realistis, terukur, dan benar-benar berorientasi pada keselamatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Sergius adalah laporan mengenai peristiwa tenggelamnya kapal yang terjadi ketika kondisi cuaca disebut tidak ekstrem, termasuk kejadian kapal dalam keadaan bersandar atau parkir.
Baginya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab sebenarnya. Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan gangguan pada lambung kapal, kebocoran, sistem pompa, kondisi tambatan, pemeliharaan, hingga faktor teknis lainnya.
“Kalau ada kapal yang tenggelam ketika cuaca tidak ekstrem, apalagi saat sedang bersandar, kejadian itu harus diperiksa secara serius. Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebabnya, tetapi pemerintah harus memastikan apakah ada persoalan pada kondisi kapal, pemeliharaan, atau sistem pengawasannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap insiden harus menjadi bahan evaluasi bersama. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan agar masyarakat dan pelaku pariwisata memperoleh kejelasan mengenai penyebab kejadian serta langkah pencegahan yang akan dilakukan.
Menurut Sergius, koordinasi antara pemerintah pusat melalui KSOP dan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan tidak ada celah pengawasan yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang.
Sergius mengingatkan bahwa persoalan keselamatan kapal bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha atau penumpang, melainkan juga menyangkut reputasi pariwisata Labuan Bajo di mata dunia.
Sebagai destinasi unggulan, Labuan Bajo membutuhkan sistem transportasi laut yang aman, profesional, dan dapat dipercaya. Berulangnya kecelakaan kapal berpotensi menimbulkan kekhawatiran wisatawan, memengaruhi keputusan perjalanan, serta merusak kepercayaan terhadap pengelolaan pariwisata daerah.
“Jangan sampai Labuan Bajo dikenal sebagai destinasi wisata yang indah, tetapi keselamatan transportasi lautnya justru menimbulkan kekhawatiran. Wisatawan datang untuk menikmati keindahan alam, bukan mempertaruhkan keselamatan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa standar keselamatan menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak menunggu terjadinya korban jiwa atau kerugian yang lebih besar sebelum melakukan pembenahan menyeluruh.
Menurutnya, langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi evaluasi pengawasan kapal, pemeriksaan kelaiklautan secara berkala, verifikasi pelaksanaan docking, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terbukti membahayakan keselamatan.
Sergius juga mendorong DPRD Kabupaten Manggarai Barat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung keselamatan transportasi laut dan keberlanjutan industri pariwisata.
“Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Masing-masing harus menjalankan kewenangannya secara maksimal dan berkoordinasi dengan baik. Keselamatan wisatawan harus berada di atas kepentingan apa pun,” tutup Sergius. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









