“Dalam situasi cuaca yang kering dan suhu udara yang tinggi, ancaman kebakaran hutan, lahan, dan bangunan menjadi lebih signifikan. Untuk itu, pencegahan kebakaran harus menjadi prioritas bagi seluruh masyarakat,” ungkap Kapolres Mabar.
AKBP Christian Kadang, S.I.K. juga mengingatkan untuk menghindari penggunaan api terbuka di hutan, kebun, dan area yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Sebagai tindakan antisipatif terhadap risiko kebakaran, kami (Polres Manggarai Barat) mendorong warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan hindari membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di daerah yang mudah terbakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta warga untuk memastikan instalasi listrik dan penggunaan alat-alat listrik seperti kabel dan stop kontak dalam kondisi baik, hindari pemakaian listrik secara illegal, tidak meninggalkan kompor yang tengah menyala dan cabut regulator dari tabung jika hendak meninggalkan rumah.
“Jika Anda melihat adanya asap atau tanda-tanda awal kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Jika memungkinkan, agar setiap rumah atau kendaraan dilengkapi dengan peralatan pemadam api ringan (APAR),” imbau Perwira menengah itu.
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan bersama, Kapolres Mabar berharap agar seluruh masyarakat tetap waspada dan proaktif menghadapi potensi risiko kebakaran selama musim kemarau ini.
Dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, petugas pemadam kebakaran, kepolisian dan lembaga terkait untuk menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan.
“Melalui kolaborasi yang solid, kita dapat mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita,” ujarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









