KUPANG, NTTNEWS.NET – Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, pada Rabu (10/9/2025) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan LP2TRI untuk memperjuangkan hak ribuan korban Badai Seroja di Kabupaten Kupang.
“Salve, Shalom dan Selamat Pagi buat Bapak, Mama dan basodara semuanya. Informasi terkini untuk masyarakat Kabupaten Kupang khususnya ribuan korban Badai Seroja, laporan LP2TRI sudah sampai ke Bapak Presiden, Menteri Keuangan, DPR RI, Kapolri, Kapolda NTT, serta pihak-pihak berwenang termasuk Kejaksaan Tinggi NTT terkait kegiatan besok di DPRD Kabupaten Kupang,” ujar Hendrikus Djawa.
Hendrikus menjelaskan, pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00 WITA, DPRD Kabupaten Kupang akan menggelar agenda penting di Kantor DPRD Kupang.
Agenda utama yakni memanggil Bupati Kupang, Yosep Lede, untuk menuntaskan pembayaran bantuan Badai Seroja sesuai janji yang pernah disampaikan di hadapan publik.
“Agenda besok adalah DPRD memanggil Bupati Kupang untuk pembayaran bantuan Badai Seroja sesuai janji beliau dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Kupang. Selain itu, DPRD juga akan membahas usulan pemberhentian Bupati Yosep Lede ke Mahkamah Agung melalui pemerintah pusat, Bapak Presiden cq. Menteri Dalam Negeri,” jelas Hendrikus.
Ia juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, pemuda, aktivis, LSM, dan ribuan korban Badai Seroja untuk hadir di DPRD agar menyaksikan langsung jalannya rapat dan memastikan siapa yang benar dalam kasus ini.
“Silakan masyarakat hadir di DPRD Kupang sehingga bisa diketahui kebenarannya. Apakah Bupati Kupang yang berbohong atau LP2TRI?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendrikus juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Kupang.
Menurutnya, Kapolres lebih berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu ketimbang rakyat yang menjadi korban bencana.
“Kami sudah minta Pak Kapolri dan Kapolda NTT untuk memecat Kapolres Kupang karena diduga menyalahgunakan wewenang, terindikasi KKN, bahkan mafia hukum demi kepentingan koruptor. Saat masyarakat datang ke BPBD, DPRD, dan Bupati Kupang, justru Kapolres terlihat lebih proaktif daripada pemerintah daerah. Bahkan tanpa surat perintah, Kapolres mencekik dan menangkap saya selaku Ketua Umum LP2TRI. Itu jelas pelanggaran HAM dan sudah kami laporkan ke pihak berwenang, termasuk Presiden,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









