Ia menegaskan, kegagalan Polres Kupang menangani kasus dugaan korupsi dana Badai Seroja telah menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Sejak 31 Juli 2024 kami sudah melaporkan secara resmi, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Artinya ada oknum-oknum Polri yang melindungi koruptor di Kabupaten Kupang,” tegas Hendrikus.
Hendrikus juga menyinggung pernyataan Bupati Kupang Yosep Lede pada Senin (25/8/2025) di kantor BPBD Kabupaten Kupang.
Saat itu, Yosep Lede di hadapan ribuan korban Seroja menyatakan masih menahan dana bantuan miliaran rupiah untuk diberikan kepada masyarakat.
“Bupati Kupang Yosep Lede katakan sendiri di hadapan korban, ‘Uang bantuan Badai Seroja masih ada, saya tahan Rp10,5 miliar. Kalau saya sudah dilantik sebelum dikembalikan ke kas negara, Rp51 miliar juga saya tahan agar bisa membantu masyarakat. Jadi Rabu harus dibayar, tidak butuh administrasi’. Itu janji publik yang otomatis menjadi tanggung jawab hukum Bupati Kupang, bukan LP2TRI,” papar Hendrikus.
Lebih lanjut, Hendrikus menegaskan perjuangan LP2TRI murni untuk kemanusiaan, bukan kepentingan pribadi atau politik.
“LP2TRI tidak memegang uang bantuan. Kalau saja kami yang memegang, pasti selesai dalam 1×24 jam sesuai aturan hukum. Kami hanya memperjuangkan hak korban Badai Seroja yang masih hidup dan berhak menerima dana bantuan, bukan mengembalikan ke kas negara tanpa kejelasan. Ini misi kemanusiaan, lawan koruptor demi keadilan sosial,” tegasnya.
Hendrikus juga menambahkan, bila ada tindakan kriminalisasi atau ancaman terhadap dirinya maupun tim LP2TRI, maka hal itu diyakini sebagai upaya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Badai Seroja.
“Ingat, kalau ada sesuatu terjadi pada Ketua Umum LP2TRI atau tim kerja, maka bisa dipastikan dalang intelektualnya adalah mereka yang terlibat dalam korupsi dana bantuan Badai Seroja,” ujarnya menutup pernyataan.
LP2TRI membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor WhatsApp 082 141 819 101 yang aktif 24 jam untuk melayani pencari keadilan di seluruh Indonesia. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









