Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LP2TRI Desak DPRD Kupang Copot Bupati Yosep Lede, Dana Badai Seroja Diduga Disandera

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250910 160331
Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, pada Rabu (10/9/2025) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan LP2TRI untuk memperjuangkan hak ribuan korban Badai Seroja di Kabupaten Kupang. (foto : isth).

Ia menegaskan, kegagalan Polres Kupang menangani kasus dugaan korupsi dana Badai Seroja telah menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Sejak 31 Juli 2024 kami sudah melaporkan secara resmi, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Artinya ada oknum-oknum Polri yang melindungi koruptor di Kabupaten Kupang,” tegas Hendrikus.

Hendrikus juga menyinggung pernyataan Bupati Kupang Yosep Lede pada Senin (25/8/2025) di kantor BPBD Kabupaten Kupang.

Saat itu, Yosep Lede di hadapan ribuan korban Seroja menyatakan masih menahan dana bantuan miliaran rupiah untuk diberikan kepada masyarakat.

“Bupati Kupang Yosep Lede katakan sendiri di hadapan korban, ‘Uang bantuan Badai Seroja masih ada, saya tahan Rp10,5 miliar. Kalau saya sudah dilantik sebelum dikembalikan ke kas negara, Rp51 miliar juga saya tahan agar bisa membantu masyarakat. Jadi Rabu harus dibayar, tidak butuh administrasi’. Itu janji publik yang otomatis menjadi tanggung jawab hukum Bupati Kupang, bukan LP2TRI,” papar Hendrikus.

Baca Juga :  Ringankan Beban Korban Gempa Hingga Desa Terpencil di Kecamatan Mbeliling, Polri Salurkan Sembako dan Selimut

Lebih lanjut, Hendrikus menegaskan perjuangan LP2TRI murni untuk kemanusiaan, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“LP2TRI tidak memegang uang bantuan. Kalau saja kami yang memegang, pasti selesai dalam 1×24 jam sesuai aturan hukum. Kami hanya memperjuangkan hak korban Badai Seroja yang masih hidup dan berhak menerima dana bantuan, bukan mengembalikan ke kas negara tanpa kejelasan. Ini misi kemanusiaan, lawan koruptor demi keadilan sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala UPTD Puskesmas Mano Turun Langsung Layani Korban Gempa, Pantau Warga hingga Salurkan Sembako

Hendrikus juga menambahkan, bila ada tindakan kriminalisasi atau ancaman terhadap dirinya maupun tim LP2TRI, maka hal itu diyakini sebagai upaya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Badai Seroja.

“Ingat, kalau ada sesuatu terjadi pada Ketua Umum LP2TRI atau tim kerja, maka bisa dipastikan dalang intelektualnya adalah mereka yang terlibat dalam korupsi dana bantuan Badai Seroja,” ujarnya menutup pernyataan.

LP2TRI membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor WhatsApp 082 141 819 101 yang aktif 24 jam untuk melayani pencari keadilan di seluruh Indonesia. **

  • Bagikan