Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LP2TRI Desak Panglima TNI Bentuk Tim Independen Ungkap Kasus Kematian Prada Lucky

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250809 212353
Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI AD Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakange, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

“Secara lembaga, kami sudah menyelesaikan berkas-berkas laporan dan mengirimkannya kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, LPSK, serta pihak-pihak berwenang lainnya,” ujar Hendrikus Djawa di Kupang, Sabtu (9/8/2025).

Hendrikus meminta Panglima TNI membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI.

Menurutnya, jika pemeriksaan hanya dilakukan oleh sesama anggota TNI AD, objektivitas hasilnya patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Jazad di Perairan Pulau Serai Adalah Korban KM. Putri Sakinah

Hendrikus menyinggung kasus sebelumnya yang menimpa anak Bapak Zet Loinnati, yang tewas akibat pengeroyokan anggota TNI AL beberapa bulan lalu.

“Oditur Militer Kupang hanya menuntut satu tahun penjara, dan Mahkamah Militer III Kupang memutuskan hukuman 11 bulan. Hukuman itu sangat ringan, padahal nyawa melayang,” tegasnya.

Ia menilai penerapan hukum di lingkungan TNI masih belum maksimal dan membutuhkan perhatian khusus Presiden.

Hendrikus juga mengimbau keluarga korban untuk tidak menerima santunan duka atau permintaan maaf dari pihak Batalyon maupun keluarga pelaku.

“Itu akan meringankan hukuman mereka di persidangan. Ini fakta dan bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencarian Hari Ketiga WNA Spanyol, Tim SAR Perluas Area Hingga 5,25 Mil Laut di Perairan Pulau Padar

Hendrikus menyayangkan adanya pemberitaan di media lokal yang dinilainya tidak berimbang.

Ia menilai seharusnya media menghadirkan keterangan resmi dari keluarga korban atau ibu asuh korban mengenai kondisi kesehatan almarhum semasa hidup.

“Anehnya, saat korban meninggal baru pihak Intel Yonif 834/WM menyampaikan ke publik tentang kepribadian korban. Ini harus dilawan. Jangan biarkan nama korban dicemarkan dengan kesimpulan yang tidak berdasar,” tegasnya.

LP2TRI, kata Hendrikus, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mencegah adanya mafia hukum di tubuh TNI AD.

  • Bagikan