KUPANG, NTTNEWS.NET – Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI AD Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakange, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Secara lembaga, kami sudah menyelesaikan berkas-berkas laporan dan mengirimkannya kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, LPSK, serta pihak-pihak berwenang lainnya,” ujar Hendrikus Djawa di Kupang, Sabtu (9/8/2025).
Hendrikus meminta Panglima TNI membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI.
Menurutnya, jika pemeriksaan hanya dilakukan oleh sesama anggota TNI AD, objektivitas hasilnya patut dipertanyakan.
Hendrikus menyinggung kasus sebelumnya yang menimpa anak Bapak Zet Loinnati, yang tewas akibat pengeroyokan anggota TNI AL beberapa bulan lalu.
“Oditur Militer Kupang hanya menuntut satu tahun penjara, dan Mahkamah Militer III Kupang memutuskan hukuman 11 bulan. Hukuman itu sangat ringan, padahal nyawa melayang,” tegasnya.
Ia menilai penerapan hukum di lingkungan TNI masih belum maksimal dan membutuhkan perhatian khusus Presiden.
Hendrikus juga mengimbau keluarga korban untuk tidak menerima santunan duka atau permintaan maaf dari pihak Batalyon maupun keluarga pelaku.
“Itu akan meringankan hukuman mereka di persidangan. Ini fakta dan bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.
Hendrikus menyayangkan adanya pemberitaan di media lokal yang dinilainya tidak berimbang.
Ia menilai seharusnya media menghadirkan keterangan resmi dari keluarga korban atau ibu asuh korban mengenai kondisi kesehatan almarhum semasa hidup.
“Anehnya, saat korban meninggal baru pihak Intel Yonif 834/WM menyampaikan ke publik tentang kepribadian korban. Ini harus dilawan. Jangan biarkan nama korban dicemarkan dengan kesimpulan yang tidak berdasar,” tegasnya.
LP2TRI, kata Hendrikus, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mencegah adanya mafia hukum di tubuh TNI AD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









