“Para pelaku harus dijerat dengan pasal pelanggaran HAM dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal adalah hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat,” katanya.
LP2TRI juga mendesak agar Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Batalyon turut diperiksa dan dihukum maksimal jika terbukti melakukan pembiaran atas aksi para pelaku.
“Kami minta Komandan atau Danki Batalyon juga dipecat atau dihukum maksimal karena turut melakukan kejahatan dengan membiarkan kekerasan terjadi,” tegas Hendrikus.
Ia bahkan menuding adanya kemungkinan fitnah terhadap korban yang dilakukan pihak internal Batalyon.
“Kami tidak percaya laporan Intel Batalyon TP Nagekeo yang mengatakan korban penyimpangan seksual. Patut diduga justru Komandan Danki Rahmat yang kelainan seks LGBT. Karena itu, Tim Polisi Militer harus memeriksa Komandan Danki, komandan lainnya, dan para pelaku, termasuk memeriksa kesehatan jiwa mereka. Bisa saja merekalah yang LGBT, lalu memfitnah korban setelah meninggal dunia tanpa ada pembelaan,” katanya.
Hendrikus menambahkan, kebenaran fakta ini dapat ditelusuri melalui keterangan ibu asuh korban, Ibu Iren.
Menurutnya, LP2TRI telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta independen.
“Kasus ini tidak bisa hanya ditangani secara internal TNI. Butuh pengawas eksternal yang bisa dipercaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan resmi telah dikirimkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat.
“Semoga dalam waktu dekat ada respons cepat dari pihak-pihak terkait,” harapnya.
Menutup pernyataannya, Hendrikus mengungkapkan bahwa pada hari yang sama Intel Korem 162/Wirasakti Kupang telah datang untuk berkoordinasi dengannya.
“Tim kerja Korem sudah menuju Nagekeo untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









