LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ratusan masyarakat di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Simon Nahak dan Felix Bere Nahak alias paket SN-FBN untuk bertarung di Pilkada Malaka 2024.
Deklarasi tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat dukungan bagi pasangan calon mereka.
“Kami yakin bahwa Simon Nahak dan Felix Bere Nahak adalah pemimpin yang tepat untuk memimpin Malaka ke arah yang lebih baik,” ujar Thomas Seran, salah seorang koordinator kecamatan (Korcam) yang terlibat dalam acara deklarasi di Pantai Loodik, Minggu (16/6/2024).
Simon Nahak, yang saat ini juga menjabat sebagai Bupati dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malaka, telah dikenal luas atas dedikasinya dalam memajukan daerah ini.
Sementara Felix Bere Nahak, Anggota DPRD dan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malaka, dipercaya sebagai sosok yang mampu menghadirkan inovasi dan solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pantai Loodik dipilih sebagai lokasi yang simbolis untuk deklarasi ini karena selain menjadi ikon keindahan alam Malaka, juga mewakili semangat kesatuan dan kebersamaan yang diharapkan oleh masyarakat dalam membangun Kabupaten Malaka ke depan.
Dalam acara tersebut, lebih dari 500 warga Kecamatan Kobalima turut hadir untuk menyatakan dukungan mereka kepada pasangan calon SN-FBN.
“Kami bersama-sama menaruh harapan besar pada Simon Nahak dan Felix Bere Nahak untuk meneruskan pembangunan yang sudah dirintis, serta membawa inovasi baru yang dibutuhkan oleh Malaka,” kata Thomas.
Deklarasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal sangat tinggi di Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.