Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di hadapan media, Frans Partono meminta agar para pendukung calon yang akan mendaftar menjaga ketertiban dan mengedepankan sikap tertib selama proses berlangsung.
“Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada 29 Agustus, kami meminta kepada seluruh pendukung untuk menjaga ketertiban. Kami berharap agar semua pihak dapat menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab dan tidak membuat kericuhan,” tegas Frans Partono, di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat usai mengikuti penutupan rapat paripurna masa sidang II tahun 2024.
Frans Partono menambahkan bahwa pentingnya menjaga ketertiban tidak hanya untuk kelancaran proses pendaftaran tetapi juga untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua pihak.
“Kita semua berharap bahwa Pilkada kali ini bisa berjalan dengan damai dan lancar. Oleh karena itu, peran serta dari para pendukung calon sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran bakal calon adalah langkah awal dari tahapan Pilkada yang lebih panjang. Proses ini akan menjadi cerminan dari demokrasi dan integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Manggarai Barat siap untuk menyambut Pilkada dengan sikap yang positif dan konstruktif,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan para pendukung calon dapat mengerti pentingnya menjaga ketertiban dan berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan cara yang baik.
“Menghadapi Pilkada 2024, seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana yang aman dan damai, demi kemajuan dan kesejahteraan daerah, ” Tutup Frans. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









