Benediktus bahkan membandingkan standar keselamatan wisata di Indonesia dengan negara-negara tetangga yang dinilainya jauh lebih siap dalam pengelolaan destinasi wisata ekstrem.
“Thailand, Malaysia bahkan Singapura sudah jauh lebih maju dalam standar keselamatan wisata. Kalau kita tidak segera berbenah, wisatawan akan berpaling. Jangan sampai Labuan Bajo hanya indah di foto, tetapi mematikan di lapangan,” tegasnya.
Dalam pernyataan itu, DPRD Manggarai Barat juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan cepat demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Mereka meminta pemerintah segera menutup sementara seluruh spot wisata berisiko tinggi hingga audit kelayakan dilakukan oleh tim independen.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan regulasi baku terkait standar keselamatan wisata ekstrem yang wajib dipatuhi seluruh pengelola wisata, baik desa wisata, BUMDes maupun pihak swasta.
“Kami juga mendesak adanya tenaga pengawas bersertifikat serta perlengkapan keselamatan berstandar internasional di setiap destinasi wisata. Pengelola yang tidak mematuhi standar harus diberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin permanen,” tandas Benediktus.
Ia menegaskan, keselamatan wisatawan tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan sepele di tengah ambisi besar menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi premium dunia.
“Kami tidak ingin mendengar ada lagi keluarga yang menangis karena kehilangan orang tercinta hanya karena kelalaian kita bersama dalam menjaga keselamatan,” pungkasnya.
Tragedi di Cunca Wulang kini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Manggarai Barat untuk segera membenahi standar keamanan destinasi wisata sebelum kepercayaan wisatawan dunia benar-benar runtuh. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









