Apalagi, apabila benar terdapat keluarga lain yang memiliki hubungan darah dengan para penghuni makam dan tidak pernah memberikan persetujuan, maka proses verifikasi tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh.
Keluarga juga mendesak agar dijelaskan siapa yang melakukan pendataan terhadap 26 makam, siapa yang menetapkan nilai kompensasi Rp11 juta per makam, serta siapa yang menyetujui pembayaran dengan total Rp286 juta tersebut.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa hak sebagian keluarga diabaikan dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan kawasan pariwisata.
Polemik makam Wae Rana disebut telah mendapat perhatian aparat kepolisian sejak awal 2026.
Berdasarkan dokumen yang dikutip Flobamor.com, Polda NTT sebelumnya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 18 Februari 2026, menyusul pengaduan dari pihak yang berkaitan dengan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO).
Sejumlah anggota keluarga yang disebut sebagai ahli waris almarhum Nuhung juga pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Di sisi lain, Miranda, yang disebut sebagai ahli waris, telah melaporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan terkait klaim sebagai ahli waris 26 makam.
Tidak hanya itu, Darwis Ibrahim juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Arwin atas dugaan perusakan makam. Laporan tersebut disebut telah teregister pada 17 Oktober 2026.
Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan Wae Rana tidak lagi sebatas keberatan keluarga, tetapi telah memasuki ranah penanganan aparat penegak hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Berdasarkan pantauan langsung tim Info Labuan Bajo di lokasi pemakaman Wae Rana, sejumlah lubang bekas makam masih terlihat menganga.
Di beberapa titik, tampak bekas pembongkaran dengan kondisi tanah terbuka, bagian dinding makam yang telah rusak, serta sisa material dan dedaunan berserakan di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kerusakan fisik pada sejumlah bagian kawasan pemakaman yang kini menjadi perhatian keluarga ahli waris.
Bagi keluarga, pemandangan tersebut bukan sekadar persoalan perubahan kondisi lahan. Setiap bagian makam yang rusak menyimpan kenangan, sejarah, dan ikatan emosional dengan orang-orang yang telah mendahului mereka.
Makam merupakan tempat penghormatan terakhir bagi keluarga yang telah meninggal dunia. Karena itu, setiap tindakan pembongkaran dan pemindahan semestinya dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, serta menghormati pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung.
Keluarga juga meminta agar kondisi makam di lokasi pemindahan, termasuk identitas jenazah, penempatan makam, dan kelayakan penanda makam, diperiksa secara menyeluruh.
Di tengah polemik yang terus berkembang, pihak PT Fortuna Paradiso Optima selaku pemilik proyek serta manajemen TA’AKTANA dan Marriott International diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Penjelasan tersebut terutama menyangkut mekanisme pendataan dan verifikasi ahli waris, dasar persetujuan pemindahan makam, pihak yang menerima kompensasi, serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran Rp286 juta.
Publik juga perlu mengetahui apakah sebelum pembongkaran dilakukan telah ada kesepakatan yang melibatkan seluruh keluarga yang memiliki hubungan dengan makam-makam tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen resor terkait berbagai tudingan yang disampaikan keluarga ahli waris.
NTTNEWS.NET membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Polemik Wae Rana menjadi ujian penting bagi tata kelola pembangunan pariwisata di Labuan Bajo yang terus berkembang sebagai destinasi wisata super prioritas.
Investasi dan pembangunan sektor pariwisata tentu memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, sejarah lokal, nilai keagamaan, serta penghormatan terhadap makam leluhur.
Keluarga ahli waris tidak hanya meminta penjelasan mengenai uang kompensasi. Mereka juga menuntut kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran makam, bagaimana proses pemindahan dilakukan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar.
Mereka mendesak aparat kepolisian menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pendataan makam, penentuan ahli waris, penerbitan persetujuan, pembayaran kompensasi, hingga pelaksanaan pembongkaran dan pemindahan.
Persoalan ini harus diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat.
Sebab, kemajuan pariwisata tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan penghormatan terhadap leluhur dan mengabaikan suara keluarga yang merasa haknya belum dipenuhi.
Di balik megahnya pembangunan resor mewah di kawasan Pantai Wae Rana, masih ada pertanyaan keluarga yang belum terjawab: siapa yang memberi persetujuan, siapa yang menerima kompensasi Rp286 juta, dan apakah seluruh ahli waris benar-benar telah dilibatkan?. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









