LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas wisata laut di wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pada Selasa pagi (10/6/2025), personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) terpantau melaksanakan patroli rutin dan sambang ke sejumlah kapal wisata yang tengah bersandar di Pelabuhan Waterfront Marina Labuan Bajo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan laut serta wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan perairan, khususnya bagi wisatawan dan pelaku usaha lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata bahari.
Kepala Seksi Humas Polres Mabar, Ipda Hery Suryana, menjelaskan bahwa sambang rutin tersebut juga bertujuan untuk memberikan imbauan serta edukasi kepada para nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) mengenai pentingnya aspek keselamatan dalam pelayaran.
“Pagi tadi, rekan-rekan dari Sat Polairud melaksanakan pengawasan rutin terhadap sejumlah kapal wisata, khususnya kapal-kapal Pinisi yang berlabuh di Pelabuhan Waterfront Marina. Fokus kami adalah memastikan proses pemuatan barang dan penumpang tidak melebihi kapasitas atau over load,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa siang.
Ipda Hery menyebutkan bahwa kapal Pinisi menjadi perhatian khusus lantaran paling banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), seperti Pulau Padar, Pulau Komodo, dan Pink Beach.
“Selain kapasitas muatan, kami juga memeriksa secara langsung kelengkapan alat keselamatan seperti pelampung atau life jacket. Penggunaan pelampung sangat kami tekankan, terutama saat proses naik dan turun wisatawan dari kapal,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









