LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Peluncuran Sentra Pemenuhan Pangan Gizi (SPPG) wilayah 3T di Pulau Mesah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya menjadi momentum penting dalam pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak berganda (multiple impact) terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Kehadiran SPPG di wilayah kepulauan tersebut dinilai memiliki arti strategis. Selain memastikan anak-anak mendapatkan asupan makanan bergizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), program ini juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam rantai pasok bahan pangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, saat menghadiri peluncuran SPPG 3T di Pulau Mesah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kamis (2/10/2026).
Benediktus menegaskan, pelaksanaan program MBG di Pulau Mesah harus memperhatikan karakteristik wilayah dan potensi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat setempat.
Menurutnya, Pulau Mesah merupakan salah satu wilayah yang masyarakatnya memiliki aktivitas sebagai nelayan dan penghasil ikan. Karena itu, potensi ikan lokal seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam penyediaan menu makanan bergizi bagi anak-anak.
“Penyajian MBG di Pulau Mesah harus berpihak pada kearifan lokal. Kita memiliki potensi ikan yang luar biasa. Karena itu, potensi yang ada di masyarakat harus bisa dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak kita sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat,” tegas Benediktus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, keberadaan SPPG jangan hanya dilihat dari sisi pemberian makanan gratis kepada penerima manfaat. Lebih jauh, program tersebut harus mampu menciptakan hubungan ekonomi antara penyelenggara SPPG dengan masyarakat lokal.
Bahan pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG, kata dia, sedapat mungkin dapat diperoleh dari masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan standar kualitas, keamanan pangan, dan kebutuhan gizi.
“Dengan adanya SPPG ini, tidak hanya anak-anak kita yang mendapatkan gizi yang baik, tetapi perekonomian masyarakat lokal juga harus ikut terdorong. Inilah yang kita maksudkan dengan multiple impact atau dampak berganda,” ujarnya.
Benediktus berharap, keterlibatan masyarakat lokal dalam program tersebut tidak berhenti pada penyediaan ikan. Jika dikelola dengan baik, SPPG juga dapat membuka ruang bagi pelaku usaha kecil, nelayan, petani, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menjadi bagian dari ekosistem penyediaan pangan bergizi.
Pesan serupa disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, yang hadir mewakili Bupati Manggarai Barat.
Pinto secara khusus meminta agar menu makanan yang disajikan melalui SPPG Pulau Mesah mengutamakan ikan sebagai salah satu sumber protein utama.
Menurutnya, penggunaan ikan lokal tidak hanya sesuai dengan karakteristik masyarakat Pulau Mesah, tetapi juga menjadi bentuk pemanfaatan potensi pangan yang tersedia di wilayah tersebut.
“Utamakanlah menu yang disajikan adalah menu ikan, yang tentunya itu juga protein yang sangat tinggi. Tinggal bagaimana cara pengolahannya agar menjadi lebih baik,” pesan Pinto.
Ia menekankan bahwa penyusunan menu tetap harus memperhatikan keseimbangan gizi, cara pengolahan, kebersihan, serta standar keamanan pangan.
Karena itu, Pinto meminta komunikasi dan koordinasi antara pengelola SPPG dengan organisasi perangkat daerah terkait terus diperkuat.
“Kita harus terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, dan Dinas Ketahanan Pangan. Dengan begitu, produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi dan memberikan dampak positif bagi generasi penerus bangsa,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Dr. Lili Khamiliyah, S.E., M.Si., menegaskan bahwa peluncuran SPPG wilayah 3T di Pulau Mesah merupakan bagian dari peluncuran secara serentak di 17 provinsi di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









