Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pembayaran kompensasi kepada seseorang yang belum diverifikasi kewenangannya berpotensi menimbulkan sengketa baru dan merugikan keluarga yang sebenarnya memiliki hak.
Perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut juga perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan dokumen sebelum menyatakan kewajiban kompensasi telah diselesaikan.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pembayaran kompensasi. Kondisi makam setelah dipindahkan dari Wae Rana ke kawasan Gorontalo, bagian selatan Kota Labuan Bajo, juga menjadi sumber kekecewaan keluarga.
Menurut penuturan Farida, proses pemindahan makam meninggalkan persoalan mengenai kelayakan tempat pemakaman dan kejelasan identitas setiap jenazah.
Ia menyebut penanda makam tidak dibuat secara layak. Bahkan, berdasarkan keterangannya, sejumlah makam hanya diberi tanda menggunakan kardus bekas air minum yang ditulisi nama dengan bolpoin, kemudian diletakkan di atas tanah dan ditindih batu.
Lebih memprihatinkan lagi, keluarga mengaku tidak menemukan nama Kakek Nuhung di lokasi pemindahan.
Makam leluhur yang selama puluhan tahun diketahui keberadaannya justru menjadi tidak jelas identitasnya setelah proses pemindahan.
Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, pemindahan makam seharusnya dilaksanakan melalui prosedur yang menghormati jenazah, memperhatikan tata cara keagamaan, serta menjamin identitas dan lokasi pemakaman setiap orang tetap tercatat dengan baik.
Pemindahan makam bukan pekerjaan biasa yang dapat diselesaikan hanya dengan menggali tanah dan memindahkan jenazah ke lokasi lain.
Ada kehormatan terhadap orang yang telah meninggal, ada hak keluarga, dan ada tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan identitas.
Karena itu, keluarga meminta agar proses pemindahan tersebut juga ditelusuri, termasuk siapa yang mengoordinasikan, siapa yang melaksanakan penggalian, serta bagaimana pencatatan identitas makam dilakukan.
Tidak menerima proses pemindahan yang dinilai mengabaikan hak keluarga, Farida bersama sejumlah ahli waris kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat untuk mencari kejelasan hukum.
Pada Senin (26/10/2026), Farida selaku perwakilan keluarga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan persoalan pemakaman tersebut.
Menurut keterangannya, keluarga diarahkan menemui seorang polisi bernama Maksen untuk membicarakan kemungkinan pelaporan. Namun, saat itu mereka tidak berhasil membuat laporan dan diarahkan untuk menyampaikan pengaduan.
Keesokan harinya, keluarga kembali mendatangi SPKT dan meminta dipertemukan dengan pihak Reskrim agar mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengaduan.
Setelah petugas piket Reskrim dipanggil, keluarga kembali disarankan membuat pengaduan secara tertulis.
Merasa belum mendapatkan kepastian yang diharapkan, Farida kemudian datang sendiri dengan membawa dokumen laporan yang telah disiapkan.
Setelah laporan disampaikan, ia langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Farida menyebut terdapat lima halaman keterangan yang dibacanya sebelum ditandatangani.
Dalam laporan tersebut, keluarga mencantumkan Arwin sebagai pihak yang dilaporkan.
Sejumlah orang juga disebut sebagai saksi, antara lain H. Darwis yang diklaim memberikan informasi, Haji bersama anggotanya yang bertugas menggali kubur, serta Ustadz Jamarong yang disebut membacakan doa ketika prosesi pemindahan makam berlangsung.
Keluarga berharap aparat kepolisian tidak hanya menelusuri proses pembongkaran dan pemindahan makam, tetapi juga mengusut dugaan klaim sepihak sebagai ahli waris, aliran uang kompensasi, dokumen pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Mereka juga meminta kepolisian memastikan apakah seluruh proses telah memperoleh persetujuan pihak keluarga yang memiliki hubungan hukum dan kekerabatan dengan makam-makam tersebut.
Persoalan ini turut menempatkan PT Fortuna Paradiso Optima sebagai pemilik proyek dan Marriott International sebagai jaringan perhotelan yang mengelola TA’AKTANA dalam sorotan publik.
Hingga berita ini ditulis, kedua pihak belum berhasil dihubungi oleh NTTNEWS.NET untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemindahan makam, verifikasi ahli waris, dan pembayaran kompensasi yang dipersoalkan keluarga.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Fortuna Paradiso Optima, manajemen TA’AKTANA, Marriott International, Arwin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Keterangan seluruh pihak sangat penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana proses pemindahan 26 makam tersebut berlangsung dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas setiap tahapan.
Terlebih, terdapat dokumen penyelidikan Polda NTT yang menunjukkan bahwa persoalan keberadaan makam di atas tanah HGB perusahaan telah menjadi perhatian aparat sejak Februari 2026.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah proses pemindahan makam telah dilaksanakan berdasarkan persetujuan keluarga, dokumen yang sah, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sangat ironis apabila sebuah resort mewah yang membawa nama jaringan perhotelan internasional justru dibayangi persoalan dugaan pengabaian hak keluarga yang memiliki sejarah panjang dengan kawasan tersebut.
Investasi pariwisata memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Manggarai Barat. Namun, kemajuan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat, apalagi menyangkut makam leluhur yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan keagamaan.
Standar pelayanan internasional semestinya tidak hanya tercermin dari kemegahan bangunan, fasilitas mewah, dan kualitas pelayanan kepada wisatawan. Standar tersebut juga harus tercermin dalam cara perusahaan menghormati masyarakat lokal, menyelesaikan persoalan sosial, serta memastikan hak-hak keluarga tidak terabaikan.
Jika dugaan Farida benar, persoalan ini bukan sekadar kesalahpahaman administratif. Ada persoalan serius mengenai transparansi pembayaran, verifikasi ahli waris, persetujuan keluarga, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemindahan makam.
Perusahaan tidak semestinya menganggap seluruh persoalan telah selesai hanya karena uang kompensasi disebut sudah dibayarkan kepada seseorang.
Uang dapat dihitung, tetapi sejarah keluarga dan kehormatan makam leluhur tidak dapat dinilai semata-mata dengan nominal rupiah.
Farida bersama keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan klaim sepihak oleh Arwin serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemindahan dan pembayaran kompensasi tersebut.
Mereka juga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan ikut memastikan bahwa keberadaan makam leluhur di Wae Rana mendapatkan perhatian yang layak.
Pada akhirnya, persoalan Wae Rana menjadi ujian bagi komitmen pembangunan pariwisata yang berkeadilan di Labuan Bajo.
Sebab, pembangunan boleh menghadirkan kemewahan, investasi boleh mendatangkan keuntungan, dan pariwisata boleh terus berkembang. Namun, jangan sampai di balik megahnya resort, hak keluarga, kehormatan jenazah, dan sejarah masyarakat justru terpinggirkan.
Jangan sampai kemewahan TA’AKTANA berdiri megah, sementara persoalan makam leluhur yang berada di balik kawasan investasinya dibiarkan tanpa kejelasan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









