Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TUNGGAKAN RP3,09 MILIAR! Vendor Segel Proyek Kantor Pajak Rp37 Miliar di Labuan Bajo, PPK Desak PT Joglo Lunasi Utang

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261017 125225
Polemik tunggakan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas. (foto : Dok. Isth).

Keterangan mengenai pencairan termin, penghentian pekerjaan, serta besaran pembayaran yang telah diterima tersebut merupakan pengakuan pihak vendor yang masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak, bukti transaksi, dan keterangan resmi pihak terkait.

Berdasarkan data tagihan yang dihimpun, terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.

Berikut beberapa nilai tagihan yang disampaikan:

1. Tiara Mas atau Baba Ton: Rp1.375.675.500 untuk pekerjaan atau pengadaan beton.
2. Ibu Mala: Rp391.765.000 terkait scaffolding dan alat berat.
3. Rendi: Rp148.000.000 terkait pekerjaan sumur bor.
4. M. Arianto: Rp190.000.000 terkait material lokal dan peralatan kerja.

Selain nama-nama tersebut, masih terdapat vendor dan penyedia tenaga kerja lainnya yang disebut belum menerima pelunasan.

Jika seluruh nilai tunggakan yang dihimpun mencapai Rp3.095.593.816, persoalan ini menunjukkan besarnya beban keuangan yang diklaim harus ditanggung para pemasok dan pekerja.

Meski demikian, nilai akhir kewajiban masing-masing pihak perlu diverifikasi berdasarkan kontrak, invoice, berita acara pekerjaan, bukti pembayaran, serta pengakuan resmi dari kontraktor.

Bagi para vendor, persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Modal usaha telah dikeluarkan, material telah dipasok, dan pekerjaan telah dilakukan. Mereka kini menuntut kejelasan kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan.

Pembangunan gedung KPP Pratama Ruteng tersebut merupakan proyek bernilai sekitar Rp37 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPMK) Nomor SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026 dan Kontrak Nomor PRJ.PPK-02/GD/KPP.3109/2026.

PT Joglo Multi Ayu, perusahaan kontraktor yang disebut berasal dari Jakarta, dijadwalkan menyelesaikan pekerjaan selama 330 hari kerja, terhitung sejak 22 Januari 2026.

Besarnya nilai proyek dan sumber pendanaannya dari APBN membuat penyelesaian persoalan ini menjadi perhatian. Sebab, di balik pembangunan fasilitas negara tersebut, terdapat pemasok dan pekerja yang mengaku belum menerima pembayaran atas dukungan yang telah mereka berikan.

Baca Juga :  Kapal Wisata Terus Tenggelam, Aktivis Sergius Tri Deddy Sentil Keras Ksop Dan Dishub Mabar!

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan pembayaran kepada vendor, status progres pekerjaan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan kewajiban kontraktual diselesaikan sesuai ketentuan.

Kendati demikian, dugaan penyimpangan dalam pencairan atau pengelolaan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya tunggakan. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran pembayaran, dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Dalam pertemuan pada Sabtu (17/10/2026), PPK bernama Wira menyatakan mendesak PT Joglo Multi Ayu agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus segera dituntaskan agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Saya mendesak PT Joglo atau kontraktor agar segera melunasi apa yang menjadi hak vendor, supaya masalah ini clear. Jangan sampai ada janji-janji lagi,” tegas Wira.

Wira juga mempertanyakan alasan pembayaran kepada vendor belum diselesaikan apabila dana termin sebagaimana disebut dalam pertemuan tersebut memang telah diterima oleh kontraktor.

“Jangan sampai PPK terus yang disalahkan, padahal uangnya sudah di kontraktor. Tetapi kenapa belum diserahkan?” ujarnya.

Menurut Wira, kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama vendor. Ia meminta agar hak pihak-pihak yang telah bekerja dan memasok kebutuhan proyek tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“Kontraktor harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi kesepakatan dengan vendor. Jangan sampai PPK terus yang disalahkan, padahal persoalannya ada pada kontraktor. Apa yang menjadi hak orang harus diberikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan pembayaran kini menjadi tuntutan mendesak. Namun, besaran dana yang telah diterima kontraktor, penggunaannya, serta status kewajiban pembayaran kepada setiap vendor tetap perlu dipastikan melalui dokumen dan klarifikasi resmi.

Pertemuan antara vendor, PPK, dan kontraktor pada Sabtu (17/10/2026) belum memberikan kepastian final mengenai tanggal pelunasan dan nilai pembayaran yang akan diterima setiap pemasok.

Baca Juga :  Sengketa Tanah 16 Hektare Keranga Bergulir di Pengadilan, Jubir Ahli Waris Menduga Semua Dokumen Tergugat Fiktif

Di tengah ketidakpastian itu, para vendor berharap kesepakatan tertulis yang telah dibicarakan tidak kembali berakhir sebagai janji tanpa realisasi.

Mereka meminta agar penyelesaian dilakukan secara konkret, disertai jadwal pembayaran yang jelas dan bukti transfer yang dapat diverifikasi.

Bagi para pekerja dan pemasok, kepastian pembayaran sangat penting untuk memulihkan modal usaha, memenuhi kewajiban kepada pihak lain, serta menjaga keberlangsungan usaha yang terdampak.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi PT Joglo Multi Ayu untuk menunjukkan tanggung jawab profesional dalam menjalankan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibiayai melalui APBN.

Di sisi lain, pihak terkait perlu memastikan bahwa penyelesaian pekerjaan, pemeriksaan progres, dan proses administrasi proyek berjalan sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.

Hingga pertemuan tersebut, para vendor masih menaruh harapan agar seluruh tunggakan dapat dilunasi dalam waktu satu minggu. Apabila harapan itu kembali tidak terwujud, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Kini, yang ditunggu bukan lagi sekadar pernyataan atau janji pembayaran, melainkan kepastian waktu, nilai pelunasan, dan realisasi pembayaran atas hak-hak yang diklaim belum dipenuhi.

NTTNEWS.NET akan terus berupaya meminta konfirmasi dan mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan ini, termasuk tanggapan resmi PT Joglo Multi Ayu serta pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi terkait proyek pembangunan gedung KPP Pratama Ruteng.**

 

Catatan redaksi: Rincian tunggakan dan keterangan mengenai pencairan termin dalam berita ini berdasarkan informasi yang disampaikan pihak vendor dan narasumber dalam pertemuan. Konfirmasi serta dokumen pendukung dari pihak kontraktor dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan keseluruhan fakta. Penyebutan dugaan keterlambatan atau pengingkaran janji tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. **

  • Bagikan