Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi-Lagi Oknum Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

  • Bagikan
Lagi-lagi seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (foto : isth).

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya.

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala. **

  • Bagikan