Ia pun mengimbau agar tetap menjaga kondusivitas situasi selama penyelenggaraan WWF dan meminta maaf jika nanti adanya pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas yang sifatnya situasional.
“Kegiatan ini (WWF) kita tak mau mengganggu aktivitas wisata yang menjadi urat nadi ekonomi Bali. Kami ingin jadikan contoh ada event tak ada gangguan tapi ada dampak buat masyarakat,” katanya.
Ia pun menjelaskan, nantinya akan ada 17 ribu peserta yang akan hadir dalam WWF. Hal ini tentu berdampak pada perekonomian masyarakat Bali.
“Mudah-mudahan balancing keduanya antara perekonomian menggeliar dan isu air bisa membawa kesejahteraan bagi kita semua,” katanya.
Sementara itu, Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muhammad Khairil Lubis mengatakan, kegiatan KTT WWF ini sudah berlangsung beberapa tahun sebelumnya yang mana tahun ini Indonesia jadi tuan rumah.
Permasalahan air, katanya, tak terlepas dari isu global warming yang memang dari 15 tahun lalu dari zaman SBY presiden sudah mengingatkan dan memang sudah kita rasakan bahwasanya global warming itu nyata.
“Air kita sudah berkurang karena hutan kita sudah gundul, banjir akhirnya sering terjadi dengan longsor dan sebagainya,” ujarnya.
Dengan kehadiran beberapa kepala negara, ia berharap pembicaraan masalah air untuk kesejahteraan bagi masyarakat bisa terselesaikan.
Khairil menuturkan, kegiatan KTT ini sudah berkali-kali dilakukan di Bali. Ia pun bersyukur kepada masyarakat Bali yang memang sangat welcome untuk kegiatan ini.
“Dengan sistem keamanan yang TNI Polri lakukan yang udah ada pembagiannya dengan kekuatan alusista yang dikerahkan, kita berharap ini dapat berjalan dengan aman dan lancar dengan kita tetap mengantisipasi adanya gangguan sekecil apapun,” ujarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









