Remedi: Gereja Harus Berani Berbenah
Meski Gereja Katolik lokal kita sedang menghadapi tantangan besar, harapan pemulihan selalu ada. Sejarah membuktikan bahwa lembaga keagamaan bisa bangkit bila berani menghadapi kenyataan.
Kepercayaan umat tidak bisa dipaksa. Ia tumbuh dari tindakan nyata, konsistensi moral, dan transparansi. Karena itu, gereja perlu menegaskan kembali komitmennya pada:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Gereja tidak perlu tampil selalu sempurna. Justru ketika pemimpin gereja berani menunjukkan kerendahan hati—mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen melakukan perbaikan—umat akan melihat wajah gereja yang humanis dan dekat.
2. Kembali pada Inti Ajaran
Cinta kasih, keadilan, pengampunan, dan solidaritas harus menjadi napas utama pelayanan gereja. Ketika ajaran ini dihidupi secara nyata, umat akan kembali merasakan gereja sebagai rumah spiritual, bukan sekadar institusi formal.
3. Keberpihakan pada yang Lemah
Umat ingin melihat gereja berdiri tegas di sisi mereka yang rentan, terpinggirkan, dan tidak berdaya. Ketegasan moral inilah yang akan meneguhkan kembali otoritas gereja di mata publik.
Menutup Jurang antara Religiusitas dan Sekularisme
Ke depan, masa depan hubungan antara umat, pemuka agama, dan nilai moral sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk: mengakui kesalahan, memperbaiki diri, dan membangun kembali kepercayaan.
Jika gereja berani menghadapi persoalannya sendiri dengan jujur, pintu rekonsiliasi akan terbuka. Umat pun akan kembali percaya bahwa gereja bukan hanya institusi, tetapi komunitas iman yang selalu memperjuangkan kebenaran dan kemanusiaan.
Semoga otoritas gereja lokal mampu menyelesaikan setiap persoalan dengan keberanian moral, dan terus menunjukkan keberpihakannya kepada mereka yang lemah. Dari sana, kepercayaan umat akan tumbuh kembali—perlahan, tetapi pasti. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









