LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menekan pelanggaran lalu lintas, personel Satlantas Polres Manggarai Barat gelar patroli malam diikuti sosialisasi di sejumlah titik rawan.
Dimana, masih banyak ditemukan pengendara roda dua (sepeda motor) yang nekat berboncengan lebih dari satu orang, atau biasa disebut bonceng tiga (boti). Padahal hal tersebut bisa membahayakan dan menyalahi aturan.
Selain berbahaya, dalam undang-undang juga sudah dijelaskan ada hukuman yang siap menjerat bagi yang nekat bonceng tiga.
Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan kalau setiap sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari satu orang.
“Peraturan ini dibuat tentu untuk melindungi pemotor ketika sedang berkendara. Efek membawa penumpang lebih dari satu orang bisa membuat pengemudi tidak leluasa mengendalikan sepeda motor. Akibatnya keseimbangan sepeda motor pun dapat terganggu sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. saat dikonfirmasi pada Jumat (22/03/2024) malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









