LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat Ondy Chrystian Siagian mengatakan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat telah berjalan dengan baik selama ini dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Manggarai Barat.
Dijelaskannya bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal, dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang memadai. Untuk memenuhi kebutuh SDM aparatur yang memadai pemerintah Manggarai Barat telah berupaya mengusulkan dan telah disetujui BKN sejumlah 1.793 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini proses pendaftaran sedang berlangsung sejak 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Pjs Bupati Manggarai Barat Ondy Chrystian Siagian saat memberikan amanat dalam apel kekuatan di halaman kantor Bupati, Senin (07/10/2024).
Apel kekuatan ini merupakan apel perdana yang dipimpinnya sejak dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara Bupati Manggarai Barat dikarenakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara yaitu mengikuti kontentasi Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Manggarai Barat.
“Kita bersyukur, kemarin bapak Sekda melaporkan kepada saya, bahwa untuk teman-teman yang tenaga kontrak dengan SK yang telah dipegang masing-masing sesuai ketentuan, maka telah dibuka kesempatan untuk memasukan lamaran sebagai ASN P3K. Kurang lebih sekitar 1.700 formasi. Untuk bapak ibu sekalian, teman-teman sekalian yang saat ini memenuhi syarat sebagai tenaga kontrak untuk dapat mendaftarkan sebagai calon ASN P3K,” ujarnya.
Diakuinya bahwa munculnya formasi P3K sejumlah 1.793 formasi ini merupakan hasil kerja keras pemerintah Manggarai Barat selama ini.
Dirinya meminta agar tenaga honor daerah menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









