LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH), menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Wae Pau, Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Senin, 25 November 2024.
Namun, kegiatan tersebut menuai protes dari sejumlah warga, terutama karena dilaksanakan di masa tenang menjelang pemilu.
Salah satu tokoh muda Desa Repi, Falensius Edison, menyatakan keberatannya atas pelaksanaan acara tersebut.
Ia menilai kegiatan ini tidak seharusnya dilakukan di masa tenang, terlebih karena baliho acara tersebut menampilkan logo Partai Demokrat, partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 01, Mario Pranda dan Richard Sontani (Mario-Richard).
“Kami merasa terganggu. Walaupun ini sosialisasi Empat Pilar, keberadaan logo Partai Demokrat dalam acara ini sangat mencolok. Partai itu kan pengusung utama pasangan calon nomor 01,” kata Falensius pada Senin, 25 November 2024.
Falensius menyoroti bahwa meskipun kegiatan sosialisasi Empat Pilar tidak dilarang, ada aspek etika yang harus diperhatikan, terutama mengingat waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan hari pencoblosan.
“Sebelumnya tidak ada kegiatan seperti ini di sini, kenapa sekarang, di masa tenang, baru dilakukan? Apalagi rumah yang digunakan untuk sosialisasi ini adalah milik salah satu saksi pasangan nomor urut 01. Hal seperti ini wajar menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Sebagai tokoh publik, BKH seharusnya memilih waktu yang lebih tepat untuk menggelar kegiatan sosialisasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Falensius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









