RUTENG | NTTNEWS.NET – Polemik proyek penyediaan air bersih di Desa Ladur, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, yang menelan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap aduan terkait proyek tersebut menjadi perhatian serius institusinya.
“Terkait segala sesuatu yang menjadi laporan masyarakat, tentu harus kami tindak lanjuti, apalagi jika berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak. Kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya. Apabila terdapat informasi atau desakan dari masyarakat seperti itu, kami akan mencari tahu sejauh mana progres pekerjaannya dan melakukan pendalaman apakah terdapat perbuatan yang melanggar hukum atau tidak,” tegas Cakra kepada NTTNews.net, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya akan melihat hasil akhir proyek, tetapi juga akan menelusuri seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kami akan meneliti seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek tersebut. Salah satu indikator yang dapat diukur adalah apakah penggunaan material sesuai dengan spesifikasi atau justru terdapat penyimpangan. Semua itu akan kami cermati,” lanjutnya.
Lebih jauh, Cakra menegaskan bahwa apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan atau tidak adanya perkembangan yang memadai terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat, maka Kejaksaan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









