LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar pada 29 September 2026.
Sebanyak 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Menjelang hari pemungutan suara, Pemkab Manggarai Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi Pilkades pada Senin, 21 September 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, panitia, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat.
“Tadi kita rapat melibatkan Forkopimda dan termasuk juga kita mengundang para camat. Kita membahas bersama persiapan pelaksanaan Pilkades tanggal 29 September 2026, termasuk bagaimana pengamanan dan seluruh tahapan agar berjalan dengan baik,” ujar Weng usai rapat koordinasi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama unsur keamanan membahas sejumlah agenda penting, mulai dari kesiapan penyelenggara, pemetaan potensi kerawanan, pengamanan kampanye, distribusi logistik, hingga kesiapan personel pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan deklarasi damai di masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Deklarasi damai dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya melibatkan para calon kepala desa dan panitia, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat serta unsur masyarakat lainnya.
Weng mengatakan keterlibatan berbagai elemen masyarakat penting untuk membangun komitmen bersama agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung secara aman dan bermartabat.
“Besok, Selasa 22 September, akan dilaksanakan deklarasi damai di masing-masing desa. Kami berharap dalam deklarasi damai itu tidak hanya calon dan panitia yang hadir, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh unsur masyarakat,” katanya.
Menurutnya, deklarasi damai bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan serta menerima hasil pemilihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Berdasarkan tahapan yang telah disiapkan, masa kampanye Pilkades akan berlangsung selama tiga hari, yakni 23, 24 dan 25 September 2026.
Setelah itu, seluruh calon memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 26, 27 dan 28 September 2026. Selanjutnya, pada 29 September 2026, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala desa masing-masing.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh calon dan pendukung agar menaati seluruh ketentuan selama masa kampanye maupun masa tenang.
Pemkab Mabar sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades selama tahapan tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengecualian diberikan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan korban gempa.
Selain tahapan kampanye dan masa tenang, rapat koordinasi juga membahas pendistribusian logistik Pilkades.
Menurut Weng, distribusi logistik direncanakan dilakukan pada 28 September 2026, sehari sebelum pemungutan suara.
“Pengantaran logistik itu direncanakan tanggal 28 September. Ini juga menjadi perhatian kita supaya seluruh logistik bisa tiba di tempat tujuan dengan aman dan tepat waktu,” jelasnya.
Pendistribusian logistik terutama menjadi perhatian untuk wilayah yang memiliki kondisi geografis khusus, termasuk desa-desa kepulauan yang membutuhkan transportasi laut.
Untuk wilayah kepulauan dan daerah tertentu, pemerintah bersama aparat keamanan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai kondisi cuaca sebelum pengiriman logistik dilakukan.
“Untuk desa-desa kepulauan, pengantarannya direncanakan melalui jalur laut. Tetapi tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk melihat kondisi cuaca, sehingga pengiriman logistik tidak dipaksakan apabila kondisi tidak memungkinkan,” kata Weng.
Dalam rapat tersebut, aparat keamanan juga memaparkan pemetaan wilayah berdasarkan tingkat kerawanan. Wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan mendapatkan perhatian dan pola pengamanan yang berbeda.
Weng menjelaskan, aparat kepolisian telah melakukan pemetaan serta menghitung kebutuhan personel pada masing-masing wilayah, termasuk dukungan dari unsur TNI.
“Tadi sudah dijelaskan daerah-daerah yang berpotensi rawan, baik kategori merah, kuning maupun hijau. Untuk daerah yang dianggap rawan, tentu pola pengamanannya berbeda dengan daerah yang relatif aman,” ungkapnya.
Untuk wilayah tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan, aparat akan menyiapkan personel bantuan, termasuk kemungkinan dukungan Brimob.
Menurut Weng, penempatan personel tersebut telah dihitung berdasarkan tingkat kerawanan, jumlah TPS, kondisi geografis serta waktu tempuh apabila terjadi situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
“Mereka sudah mempresentasikan secara rinci berapa personel yang ditempatkan di masing-masing kecamatan dan TPS. Jadi bukan sekadar menempatkan personel, tetapi sudah dihitung berdasarkan kebutuhan dan potensi kerawanan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah wilayah kepulauan dan daerah dengan akses geografis tertentu juga menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.
Pengamanan dan distribusi logistik di wilayah seperti Desa Komodo dan sejumlah desa lain yang aksesnya membutuhkan transportasi laut akan dikoordinasikan secara khusus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









