Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

1.487 Sekolah Dapat Kucuran Rp1,2 Triliun, Kejati NTT Ingatkan Ancaman Pungli, Fee dan Penguasaan Proyek

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261103 000216
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. (foto : Dok. Isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertegas komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan program strategis pemerintah yang menyerap anggaran lebih dari Rp1,2 triliun itu berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta terbebas dari berbagai bentuk intervensi dan praktik penyimpangan.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., Kejaksaan menegaskan bahwa pengamanan program revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Program ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan dan peningkatan kualitas sarana pendidikan, sekaligus pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT.

Raka Putra Dharmana menjelaskan, pelaksanaan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Agung kepada Kajati NTT untuk menerbitkan surat perintah pelaksanaan kegiatan pengamanan di wilayah NTT.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah inventarisasi, pemetaan, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan program revitalisasi di masing-masing wilayah.

“Pengamanan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini merupakan bagian dari fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis. Fokus kami adalah melakukan pencegahan, deteksi dini, identifikasi risiko, dan mitigasi terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang dapat menghambat keberhasilan program,” tegas Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Senin (2/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejati NTT membentuk tim yang melibatkan unsur Bidang Intelijen Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum yang menjadi lokasi pelaksanaan program revitalisasi.

Mekanisme koordinasi dilakukan secara berjenjang, terpadu, dan berkesinambungan. Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejari melalui tim yang telah dibentuk untuk melakukan inventarisasi, pemetaan, serta deteksi dini terhadap potensi AGHT.

Dengan pola tersebut, pengamanan diharapkan tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi dapat menjangkau seluruh lokasi kegiatan revitalisasi yang tersebar di wilayah NTT.

Baca Juga :  Kapolda NTT Resmikan Lapangan Tembak Setia 38 Polres Mabar, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Personel

Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap potensi persoalan dapat diketahui sejak awal sebelum berkembang menjadi hambatan serius, baik terhadap pelaksanaan pembangunan maupun pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

Salah satu perhatian utama Kejaksaan adalah posisi kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, program menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana utama.

Karena itu, kepala sekolah dan P2SP diminta memahami secara utuh tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing. P2SP tidak boleh sekadar dibentuk untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan.

Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya intervensi pihak luar yang mencoba mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengarahkan penggunaan penyedia material, tenaga kerja, maupun pihak tertentu yang tidak memiliki kewenangan.

“Kepala sekolah dan P2SP harus benar-benar memahami mekanisme Swakelola Tipe IV. Jangan sampai P2SP hanya dibentuk sebagai formalitas administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program revitalisasi untuk mencari keuntungan pribadi melalui permintaan imbalan, pemotongan dana, maupun pungutan dengan dalih pengamanan proyek.

“Jika ada pihak yang meminta fee, melakukan pemotongan dana, atau menawarkan jasa pengamanan proyek dengan meminta pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi, hal tersebut harus ditolak. Apabila ditemukan indikasi demikian, dokumentasikan dan laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi PPS, Kejaksaan tidak mengambil alih tanggung jawab teknis maupun pengelolaan keuangan program. Pengamanan lebih difokuskan pada aspek nonteknis yang berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan.

Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menjadi perhatian dalam pengawalan program tersebut.

Pertama, kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan Swakelola Tipe IV. Kejaksaan mendorong agar kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan P2SP sebagai unsur utama pelaksana, bukan dikuasai oleh kontraktor atau pihak ketiga.

Kedua, keberadaan dan fungsi P2SP. Panitia harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, bukan hanya menjadi pelengkap administrasi.

Baca Juga :  Kajari Mabar Tegaskan Pengawasan Dana Revitalisasi Sekolah: Rp300 Miliar Harus Tepat Sasaran, Penyimpangan Bakal Ditindak!

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya fee, pungutan liar, pemotongan dana, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, kepatuhan terhadap peruntukan anggaran. Dana revitalisasi harus digunakan sesuai tujuan program dan tidak boleh dikuasai atau diarahkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar ketentuan.

Kelima, pencegahan konflik kepentingan. Kejaksaan mengidentifikasi kemungkinan adanya tekanan terhadap kepala sekolah maupun P2SP untuk menggunakan penyedia, tenaga kerja, atau pihak tertentu.

Keenam, deteksi dini AGHT. Pemetaan dilakukan terhadap potensi persoalan dari aspek personel, materiil, maupun birokrasi yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan.

Ketujuh, tertib dokumentasi dan pelaporan. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan material hingga pelaporan, harus didokumentasikan secara baik.

“Yang kami pastikan adalah tidak adanya intervensi, tekanan, pungutan tidak resmi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pelaksanaan program. Kami mendorong agar seluruh pihak bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” jelas Raka.

Kejati NTT juga memberikan penegasan mengenai batas kewenangan pengamanan pembangunan strategis.

Pengawalan PPS bukan berarti Kejaksaan mengambil alih seluruh fungsi pengawasan proyek. Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan teknis terhadap kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas bangunan, maupun progres fisik pembangunan.

Aspek tersebut merupakan ranah pengawasan teknis yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk fasilitator teknis.

Demikian pula, pengamanan PPS bukan merupakan bentuk pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan ataupun pembebasan tanggung jawab kepala sekolah dan P2SP.

Tanggung jawab pengelolaan kegiatan tetap melekat pada masing-masing pihak sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPS bukan pemeriksaan administrasi secara teknis dan bukan pula pengesahan laporan pertanggungjawaban keuangan. Tanggung jawab pengelolaan kegiatan tetap berada pada kepala satuan pendidikan dan P2SP. Kejaksaan berfokus pada pengamanan nonteknis serta pencegahan potensi AGHT,” ungkapnya.

  • Bagikan