LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik dugaan pembongkaran dan pemindahan makam leluhur di kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi persoalan serius yang menuntut penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait.
Di tengah pembangunan resor mewah TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa, sejumlah keluarga ahli waris mengaku makam leluhur mereka dibongkar dan dipindahkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pemindahan makam. Lebih dari itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang berhak mewakili seluruh ahli waris, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta atas dasar dokumen apa kompensasi pemindahan makam dibayarkan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Nilai kompensasi yang disebut-sebut mencapai Rp286 juta untuk 26 makam semakin memperbesar tanda tanya keluarga. Mereka menduga terdapat persoalan serius dalam proses penentuan pihak penerima kompensasi, mengingat sejumlah keluarga yang mengaku memiliki hubungan darah dengan para penghuni makam justru menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan.
Perwakilan keluarga, Farida, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota keluarga tidak pernah menyetujui pemindahan makam leluhur mereka dari Wae Rana ke kawasan Gorontalo, di bagian selatan Labuan Bajo.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari seseorang bernama Agung, yang disebut sebagai perwakilan Marriott, kompensasi pemindahan 26 makam telah dibayarkan kepada seseorang bernama Arwin.
Farida menyebut nilai kompensasi tersebut sebesar Rp11 juta untuk setiap makam, sehingga total pembayaran mencapai Rp286 juta.
“Informasi yang kami terima, uang ganti rugi sudah lunas diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pembayaran dilakukan sementara kami sebagai keluarga yang memiliki hubungan darah dengan para leluhur tersebut tidak pernah memberikan persetujuan?” ungkap Farida, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, keluarga tidak pernah memberikan kuasa kepada Arwin untuk mewakili mereka, apalagi menerima kompensasi atas pemindahan makam leluhur.
“Jangan sampai hanya karena ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, kemudian hak keluarga lainnya diabaikan. Kami ingin tahu siapa yang memverifikasi, dokumen apa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tegasnya.
Farida menjelaskan, kawasan pemakaman Muslim di Wae Rana bukanlah lokasi pemakaman yang muncul begitu saja. Tempat tersebut memiliki sejarah panjang dan menjadi bagian dari perjalanan kehidupan masyarakat Labuan Bajo.
Sebelum berada di Wae Rana, lokasi pemakaman masyarakat setempat berada di Kampung Ujung, tepatnya di kawasan yang sekarang menjadi kantor Kelurahan Labuan Bajo.
Seiring perkembangan wilayah, lokasi pemakaman kemudian dipindahkan ke Wae Rana melalui musyawarah tokoh masyarakat bersama pemerintah pada masa itu.
Sejak saat itu, Wae Rana menjadi tempat peristirahatan terakhir sejumlah warga dan leluhur masyarakat Labuan Bajo selama puluhan tahun.
Keluarga Farida sendiri memiliki makam kakek mereka, Nuhung, yang meninggal dunia pada 1982, serta makam tante mereka, Khadijah, yang meninggal pada 1983.
Menurutnya, keberadaan makam-makam tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan lahan atau hambatan pembangunan. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga, nilai keagamaan, hubungan kekerabatan, serta penghormatan terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia.
Ia juga mempertanyakan kebijakan penghentian pemakaman baru di kawasan Wae Rana yang dinilainya tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk membongkar makam lama tanpa mekanisme persetujuan yang jelas.
“Kalau memang pemakaman baru sudah tidak diperbolehkan, itu persoalan berbeda. Tetapi apakah dengan alasan tersebut makam leluhur yang sudah puluhan tahun berada di sana bisa dibongkar begitu saja? Mengapa tidak dipertahankan dan ditata sebagai kawasan wisata religi yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Labuan Bajo?” ujarnya.
Keberatan serupa juga disampaikan Haji Darwis Ibrahim. Ia mengaku sangat kecewa setelah mengetahui sejumlah makam keluarganya di kawasan Wae Rana mengalami kerusakan.
Darwis menyebut makam nenek kandungnya yang meninggal pada 1974, makam ayahnya yang meninggal pada 1982, serta beberapa makam anggota keluarga lainnya telah rusak dan sebagian rata dengan tanah.
Menurut Darwis, kawasan tersebut merupakan pemakaman umum yang telah digunakan masyarakat Kampung Tengah dan warga Labuan Bajo sejak puluhan tahun lalu.
Ia juga mengaku pernah mendapatkan tawaran agar merelakan pemindahan makam keluarganya dengan imbalan sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolaknya.
“Saya tidak pernah setuju makam keluarga kami dipindahkan dengan cara seperti itu. Bagi kami, makam orang tua dan leluhur bukan sekadar tanah atau bangunan yang bisa dibongkar karena ada kepentingan pembangunan,” tegas Darwis.
Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi makam keluarganya dan bagaimana proses pembongkaran tersebut dapat berlangsung.
Darwis menilai, setiap tindakan terhadap makam seharusnya dilakukan dengan menghormati keluarga yang memiliki hubungan darah serta memperhatikan nilai agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
Salah satu persoalan paling krusial dalam polemik Wae Rana adalah dugaan pembayaran kompensasi kepada Arwin.
Keluarga mempertanyakan dasar penetapan Arwin sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi untuk 26 makam tersebut.
Mereka meminta agar dokumen hubungan kekerabatan, silsilah keluarga, surat kuasa, berita acara kesepakatan, serta bukti persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan dibuka dan diperiksa.
Sebab, dalam persoalan pemindahan makam keluarga, pengakuan sepihak sebagai ahli waris tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan penerima kompensasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









