LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan total nilai kurang lebih Rp300 miliar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menuai sorotan serius. Program yang menyasar 251 sekolah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tersebut kini menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar unsur pendidikan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengadaan material.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, tetapi juga menyangkut transparansi, independensi kepala sekolah, mekanisme penentuan pelaksana, serta dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek revitalisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Kepala Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Dionisius Maun.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa Dionisius Maun diduga terlibat sebagai pelaksana atau pemasok material pada sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah, khususnya di wilayah Kecamatan Welak. Bahkan, keterlibatannya disebut-sebut tidak hanya terbatas di wilayah tersebut, tetapi juga menjangkau sejumlah sekolah di Labuan Bajo dan kawasan pulau.
Namun, yang lebih serius dari informasi tersebut adalah dugaan adanya intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah agar menggunakan jasa atau melibatkan pihak yang direkomendasikan oleh Kades Galang tersebut.
Menurut sumber itu, Dionisius diduga menggunakan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Manggarai Barat untuk memengaruhi keputusan sejumlah kepala sekolah.
“Dia diduga masuk ke beberapa sekolah dan meminta agar pekerjaan revitalisasi diberikan kepadanya. Bahkan, ada kepala sekolah yang merasa tertekan karena muncul ancaman akan diganti apabila tidak mengikuti permintaannya,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, pada Selasa (3/11/2026).
Sumber itu juga menduga bahwa dalam komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah, nama Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., turut disebut-sebut untuk memperkuat pengaruh dan meyakinkan pihak sekolah.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Dionisius Maun diduga merupakan salah satu bagian dari tim pemenangan pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng, M.Kes., pada Pilkada Manggarai Barat 2024.
Kedekatan politik tersebut, menurut sumber, diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah kepala sekolah merasa tidak leluasa mengambil keputusan secara mandiri.
“Karena dia dianggap dekat dengan kekuasaan, beberapa kepala sekolah akhirnya memilih mengalah. Mereka takut kalau menolak, posisi mereka sebagai kepala sekolah bisa terancam. Situasi seperti ini tentu sangat tidak sehat dalam dunia pendidikan,” tegas sumber tersebut.
Ia mempertanyakan kapasitas dan kewenangan seorang kepala desa apabila benar terdapat tindakan yang mengarah pada tekanan terhadap kepala sekolah dalam menentukan pelaksana program revitalisasi.
“Pertanyaannya, apa urusan seorang kepala desa sampai harus mengatur pekerjaan revitalisasi sekolah? Apa kewenangannya? Seharusnya seorang kepala desa fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desanya, bukan justru diduga masuk terlalu jauh ke dalam urusan pengelolaan proyek pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah informasi mengenai belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak pelaksana dengan sejumlah kepala sekolah, sementara material bangunan disebut sudah mulai diturunkan di beberapa sekolah di Kecamatan Welak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme dimulainya pengadaan maupun distribusi material sebelum dokumen kerja sama antara pihak terkait dipastikan tersedia.
“Informasi yang kami peroleh, PKS antara pihak pelaksana dengan kepala sekolah belum ada, tetapi material sudah mulai diturunkan di beberapa sekolah. Ini harus dijelaskan. Atas dasar apa material tersebut masuk? Siapa yang memerintahkan? Apakah sudah ada kesepakatan resmi?” ungkap sumber tersebut.
Ia meminta agar seluruh proses pelaksanaan program revitalisasi diperiksa secara terbuka, mulai dari penentuan pelaksana, pengadaan material, kesesuaian harga, spesifikasi barang, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurutnya, kepala sekolah tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang sulit akibat tekanan pihak-pihak tertentu. Mereka harus diberikan ruang untuk menjalankan tanggung jawab secara profesional, sesuai ketentuan dan mekanisme program.
Atas berbagai informasi dan dugaan tersebut, sumber meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kepolisian Resor Manggarai Barat tidak tinggal diam.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek revitalisasi sekolah, terutama di Kecamatan Welak dan wilayah lain di Kabupaten Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









