LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kemewahan TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa, di kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini dibayangi persoalan serius. Di balik megahnya investasi pariwisata berkelas internasional tersebut, mencuat dugaan pengabaian hak ahli waris dalam proses pembongkaran dan pemindahan 26 makam leluhur yang berada di kawasan itu.
Persoalan ini bukan sekadar soal pemindahan makam. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka: siapa yang berwenang menyetujui pemindahan makam? Siapa yang memverifikasi hubungan kekerabatan dan status ahli waris? Siapa yang menerima uang kompensasi? Mengapa pembayaran disebut telah lunas, sementara sejumlah keluarga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima uang sepeser pun?
Perwakilan ahli waris, Farida, mengungkapkan keberatan keras atas proses tersebut. Ia mengaku tidak pernah menyetujui pemindahan makam leluhur keluarganya. Namun, belakangan keluarga justru memperoleh informasi bahwa kompensasi pemindahan puluhan makam telah dibayarkan kepada seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris.
Farida menyebut seorang warga bernama Arwin diduga mengklaim diri sebagai ahli waris dari 26 makam di kawasan Wae Rana. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Arwin diduga menerima kompensasi sekitar Rp11 juta untuk setiap makam. Dengan demikian, total pembayaran yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp286 juta.
Farida bahkan mencurigai adanya komunikasi atau kerja sama antara Arwin dengan pihak yang berkaitan dengan manajemen TA’AKTANA dalam proses transaksi kompensasi tersebut. Dugaan ini, menurutnya, perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Uang ganti rugi katanya sudah lunas diberikan kepada ahli waris. Padahal, kami tidak pernah menyetujui pemindahan makam itu,” ungkap Farida saat ditemui di Labuan Bajo, Minggu (1/11/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran kompensasi. Apabila benar pembayaran telah dilakukan, perusahaan perlu menjelaskan kepada siapa uang tersebut diserahkan, atas dasar dokumen apa pembayaran dilakukan, serta bagaimana proses verifikasi terhadap seluruh ahli waris.
Sebab, klaim sebagai ahli waris tidak semestinya hanya didasarkan pada pengakuan seseorang. Terlebih, ketika menyangkut puluhan makam yang memiliki hubungan silsilah dengan sejumlah keluarga.
Farida menjelaskan, keberadaan makam Muslim di kawasan Wae Rana memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat Labuan Bajo.
Pada masa lalu, pemakaman Muslim masyarakat setempat berada di Kampung Ujung, tepatnya di lokasi yang kini menjadi kantor Kelurahan Labuan Bajo. Seiring perkembangan wilayah, melalui musyawarah para pemuka masyarakat dan pemerintah pada masa itu, lokasi pemakaman kemudian dipindahkan ke kawasan Wae Rana.
“Ketika itu, Labuan Bajo belum berkembang seperti sekarang. Sebagian wilayah masih berupa hutan belantara dan akses transportasi masyarakat lebih banyak mengandalkan jalur laut menggunakan perahu,” jelas Farida.
Wae Rana kemudian menjadi tempat masyarakat memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia. Di kawasan tersebut terdapat makam leluhur keluarga Farida, antara lain Kakek Nuhung yang meninggal dunia pada 1982 dan Tante Khadijah yang meninggal pada 1983.
Seiring perkembangan kota, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penghentian pemakaman baru di Wae Rana dan mengalihkan lokasi pemakaman ke Pasar Baru.
Namun, menurut Farida, kebijakan penghentian pemakaman baru tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk membongkar makam lama tanpa memperhatikan hak, persetujuan, dan keberatan keluarga yang memiliki hubungan dengan makam tersebut.
Bagi keluarga, makam leluhur bukan sekadar objek fisik yang berada di atas sebidang tanah. Makam merupakan bagian dari sejarah keluarga, identitas, silsilah, serta tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menghormati mereka yang telah meninggal dunia.
Karena itu, pembangunan kawasan wisata seharusnya tidak menghapus kewajiban menghormati sejarah dan keberadaan makam masyarakat setempat.
Persoalan makam Wae Rana sebenarnya telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur sejak awal 2026.
Dokumen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Nomor B/1151/VI/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juni 2026 memperlihatkan adanya proses penyelidikan mengenai keberadaan makam di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Fortuna Paradiso Optima (FPO).
Surat tersebut ditujukan kepada Farida, Amnah, Rusdi, Gazali, Fadli, Ramlah, Rukiyah, dan Haikal untuk dimintai keterangan sebagai ahli waris almarhum Nuhung.
Penyelidikan itu berawal dari pengaduan Irjen Pol (Purn.) Drs. Hamidin selaku kuasa pengadu PT FPO pada 13 Februari 2026.
Dalam pengaduannya, pihak perusahaan mempermasalahkan keberadaan sejumlah makam di atas tanah HGB perusahaan. Pengadu menyebut terdapat ahli waris yang tidak bersedia memindahkan makam ke tempat pemakaman umum, sementara kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2024.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/128/II/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2026.
Farida membenarkan dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Kompol Edy, penyidik Polda NTT, yang membicarakan persoalan pemindahan makam di kawasan TA’AKTANA.
Namun, Farida bersama keluarga tetap tidak menyetujui pemindahan makam tersebut.
Bahkan, keluarga menawarkan alternatif yang menurut mereka lebih manusiawi dan tidak harus mengorbankan keberadaan makam leluhur.
“Menurut kami, apa salahnya makam-makam leluhur itu dijadikan kawasan wisata religi saja? Tinggal ditata dan dikelola dengan baik oleh pemerintah. Dengan begitu, sejarah masyarakat tetap terjaga dan kawasan tersebut juga bisa memiliki nilai wisata sejarah dan religi,” tegas Farida.
Usulan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keluarga tidak semata-mata menolak perkembangan pariwisata. Mereka justru mempertanyakan mengapa keberadaan makam leluhur tidak dipertimbangkan sebagai bagian dari sejarah dan identitas kawasan Wae Rana.
Di sinilah muncul pertanyaan yang membutuhkan penjelasan: jika sejumlah anggota keluarga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kepolisian, bagaimana kemudian muncul pihak lain yang disebut mengklaim sebagai ahli waris 26 makam dan menerima kompensasi pemindahan?
Menurut penuturan Farida, sekitar Juli atau Agustus 2026, Arwin diduga mengaku sebagai ahli waris dari 26 makam dan melakukan transaksi kompensasi pemindahan makam dengan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan resort.
Farida mempertanyakan dasar Arwin mengklaim hak atas puluhan makam tersebut. Menurutnya, proses itu tidak pernah melalui konfirmasi menyeluruh kepada keluarga besar yang memiliki hubungan silsilah dengan makam-makam tersebut.
Ia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan seorang perwakilan pihak Marriott bernama Agung untuk meminta penjelasan mengenai berkas dan catatan pembayaran kompensasi.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Farida, Agung menyampaikan bahwa uang kompensasi telah lunas diberikan kepada ahli waris.
Pernyataan itu justru menambah kekecewaan keluarga. Sebab, mereka mengaku tidak pernah menyetujui pemindahan makam dan tidak pernah menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang disebutkan.
Jika benar terdapat pembayaran sebesar Rp286 juta, setidaknya ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara terbuka.
Pertama, siapa yang menetapkan Arwin sebagai pihak yang berhak mewakili 26 makam tersebut?
Kedua, dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan hubungan kekerabatan dan status ahli waris?
Ketiga, apakah seluruh keluarga yang memiliki hak telah diberitahu dan dimintai persetujuan?
Keempat, siapa pihak yang menyetujui pencairan kompensasi dan bagaimana bukti penyerahannya?
Kelima, apakah perusahaan memiliki dokumen yang memastikan bahwa pembayaran tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









