<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Aug 2026 07:51:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/polres-ngada-tegaskan-kasus-ermelinda-dhone-p-21-tuduhan-pengeroyokan-dan-pencurian-tak-terbukti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 07:47:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Anselmus Leza]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ngada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9358</guid>

					<description><![CDATA[<p>BAJAWA, NTTNEWS.NET &#8211; Polres Ngada menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polres-ngada-tegaskan-kasus-ermelinda-dhone-p-21-tuduhan-pengeroyokan-dan-pencurian-tak-terbukti/">Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAJAWA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Polres Ngada menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Ermelinda Dhone telah berjalan sesuai prosedur hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung secara bertahap, perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 26 Agustus 2026.</p>
<p>Polisi menegaskan, proses hukum dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencermati alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.</p>
<p>Perkara ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 24 Mei 2025. Dalam unggahan akun Facebook Karolina Lede, disebutkan tuduhan bahwa Ermelinda Dhone bersama sejumlah rekannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Karolina Bhoki Lede serta mengambil telepon seluler miliknya.</p>
<p>Tuduhan tersebut kemudian menjadi persoalan hukum setelah Ermelinda Dhone merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Ngada.</p>
<p>Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Polres Ngada, rangkaian kejadian sebenarnya bermula dari sebuah kesalahpahaman antara kedua pihak.</p>
<p>Peristiwa awal terjadi pada 4 Mei 2025. Saat itu, Ermelinda Dhone bersama rekannya, Santi Langa, mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk mengurus keperluan kredit.</p>
<p>Ketika berada di rumah tersebut, Karolina Lede datang dan mengambil foto Ermelinda Dhone bersama Santi Langa yang berada di dalam rumah. Selain itu, dua orang rekan laki-laki Ermelinda yang berada di luar rumah juga turut dipotret.</p>
<p>Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial disertai keterangan yang, menurut Ermelinda Dhone, memberikan kesan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah membuat keributan di rumah nasabah.</p>
<p>Persoalan kemudian berlanjut setelah Ermelinda dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi.</p>
<p>Mereka kembali bertemu dengan Karolina Lede di sebuah kios yang berada di pinggir jalan. Pertemuan tersebut berubah menjadi perdebatan setelah Santi Langa mempertanyakan unggahan foto dan keterangan yang sebelumnya dibuat.</p>
<p>Dalam situasi tersebut, Karolina Lede diketahui merekam kejadian menggunakan telepon selulernya.</p>
<p>Menurut hasil penyidikan, Ermelinda kemudian berupaya menghentikan perekaman tersebut. Situasi berkembang menjadi keributan hingga telepon seluler milik Karolina Lede sempat diambil oleh Ermelinda.</p>
<p>Namun, polisi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut tidak ditemukan sebagai perbuatan pencurian sebagaimana yang kemudian dituduhkan melalui media sosial.</p>
<p>Usai kejadian tersebut, kedua belah pihak mendatangi Polres Manggarai Timur untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.</p>
<p>Upaya penyelesaian tersebut kemudian menghasilkan sebuah surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2025.</p>
<p>Namun, persoalan belum sepenuhnya berhenti.</p>
<p>Karolina Lede kemudian kembali membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Manggarai Timur, penyidik menemukan fakta mengenai adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Santi Langa terhadap Karolina Lede.</p>
<p>Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang kemudian berkembang hingga ke Polres Ngada.</p>
<p>Persoalan kembali memanas setelah pada 24 Mei 2025 muncul unggahan melalui akun Facebook Karolina Lede yang kembali menuduh Ermelinda Dhone melakukan pengeroyokan dan mengambil telepon seluler.</p>
<p>Merasa nama baiknya tercemar akibat tuduhan tersebut, Ermelinda Dhone kemudian membuat laporan resmi di Polres Ngada pada 25 Mei 2025.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polres-ngada-tegaskan-kasus-ermelinda-dhone-p-21-tuduhan-pengeroyokan-dan-pencurian-tak-terbukti/">Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Resmob Komodo</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/baru-bebas-dari-rutan-residivis-anak-pembobol-kios-di-labuan-bajo-kembali-diringkus-resmob-komodo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 06:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9352</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/baru-bebas-dari-rutan-residivis-anak-pembobol-kios-di-labuan-bajo-kembali-diringkus-resmob-komodo/">Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Resmob Komodo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap pada Kamis (27/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA, persis di depan kios milik korbannya.</p>
<p>Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari korban bernama Aventinus Hambur (42) dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.</p>
<p>&#8220;Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,&#8221; ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo, Jumat (28/8).</p>
<p>Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA. Terduga pelaku melancarkan aksinya seorang diri (single actor) dengan merusak pagar bagian belakang dan membobol pintu rumah korban.</p>
<p>Kejadian tersebut baru disadari korban pada Senin (24/8) pagi sekitar pukul 08.00 WITA saat hendak membuka kiosnya. Korban mendapati pagar dan pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak bekas dibongkar paksa.</p>
<p>Saat dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam ruangan, tempat penyimpanan uang milik korban telah diacak-acak dan dikuras oleh pelaku.</p>
<p>&#8220;Korban mendapati uang tunai sejumlah Rp 4,4 juta yang disimpan di beberapa tempat telah lenyap. Uang tersebut diambil dari dua toples plastik, tas selempang warna cokelat, serta laci meja kasir,&#8221; jelas Kasat Reskrim.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/baru-bebas-dari-rutan-residivis-anak-pembobol-kios-di-labuan-bajo-kembali-diringkus-resmob-komodo/">Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Resmob Komodo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Dihantam 4 Kali! Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi, Korban Tolak Damai</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kepala-dihantam-4-kali-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-dilaporkan-ke-polisi-korban-tolak-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 06:25:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Sintus Jemali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9198</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kepala-dihantam-4-kali-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-dilaporkan-ke-polisi-korban-tolak-damai/">Kepala Dihantam 4 Kali! Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi, Korban Tolak Damai</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial dan kini resmi bergulir ke ranah hukum.</p>
<p>Seorang pegawai berinisial EA, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri. Peristiwa tersebut disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan, Jumat (14/8/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.</p>
<p>Kasus ini tidak berhenti pada dugaan pemukulan. Korban bersama puluhan anggota keluarga mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Manggarai Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.</p>
<p>EA didampingi kuasa hukum Sintus F. Jemali, S.H., bersama Asisten Lawyer Sirilus Ladur serta keluarga besar Kolang-Pacar. Mereka meminta aparat kepolisian tidak menganggap kasus tersebut sebagai persoalan biasa, terlebih karena dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan tempat korban bekerja.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Sintus F. Jemali, menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan untuk sementara menutup ruang penyelesaian secara damai.</p>
<p>“Hari ini kami mendampingi klien kami yang menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Marina. Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pegawai KSOP dan terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Kami sudah memasukkan laporan polisi dan laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Manggarai Barat, Nomor: STTLP/132/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,” tegas Sintus.</p>
<p>Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.</p>
<p>“Harapan kami, proses ini harus dituntaskan. Kami meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku karena tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Jangan sampai kekerasan seperti ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.</p>
<p>Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak KSOP disebut telah mendatangi keluarga korban dengan membawa pendekatan kekeluargaan dan adat.</p>
<p>Namun, kuasa hukum korban menyatakan bahwa untuk saat ini pihak keluarga memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.</p>
<p>“Terkait upaya dari pihak KSOP yang datang secara adat atau kekeluargaan, untuk sementara kami tetap memilih jalur hukum. Kami menutup dulu jalur damai. Kami ingin polisi bekerja dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Sintus.</p>
<p>Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polres Manggarai Barat.</p>
<p>“Kami serahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk melakukan pemeriksaan. Nanti seperti apa perkembangan kasusnya, tentu akan kami informasikan. Yang paling penting bagi kami adalah proses hukum berjalan dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.</p>
<p>Sintus mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas administrasi di portal masuk kawasan Pelabuhan Marina.</p>
<p>“Korban ini merupakan pegawai di sana dan bekerja sebagai admin di portal masuk Pelabuhan Marina. Sekitar pukul 03.00 WITA, ketika korban membuka portal untuk kendaraan yang masuk, tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban diduga dipukul sebanyak empat kali. Pukulan tersebut disebut diarahkan ke bagian kepala korban.</p>
<p>“Pelaku melakukan pemukulan sebanyak empat kali dan semuanya diarahkan ke bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kondisi fisiknya cukup serius,” jelas Sintus.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kepala-dihantam-4-kali-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-dilaporkan-ke-polisi-korban-tolak-damai/">Kepala Dihantam 4 Kali! Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi, Korban Tolak Damai</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Tolak Penyelesaian Kekeluargaan, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/keluarga-korban-tolak-penyelesaian-kekeluargaan-desak-polisi-segera-tangkap-pelaku-dugaan-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 05:12:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9195</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Upaya pendekatan kekeluargaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja berinisial...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/keluarga-korban-tolak-penyelesaian-kekeluargaan-desak-polisi-segera-tangkap-pelaku-dugaan-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo/">Keluarga Korban Tolak Penyelesaian Kekeluargaan, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Upaya pendekatan kekeluargaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja berinisial EA di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum membuahkan hasil.</p>
<p>Keluarga korban secara tegas memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.</p>
<p>Sikap itu disampaikan keluarga korban setelah Markus Makur, yang datang sebagai perwakilan Kepala KSOP Labuan Bajo, mendatangi keluarga korban di Mapolres Manggarai Barat.</p>
<p>Markus datang bersama seorang rekannya. Dalam pertemuan tersebut, ia membawa sejumlah barang yang disebut sebagai bagian dari tata cara adat Manggarai, yakni sebotol bir, dua bungkus rokok Surya, serta uang tunai sebesar Rp100.000.</p>
<p>Kedatangan Markus disebut sebagai bentuk penghormatan secara adat sekaligus menyampaikan pesan dari Kepala KSOP Labuan Bajo agar persoalan tersebut, apabila memungkinkan, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.</p>
<p>“Saya diutus oleh Kepala KSOP untuk bertemu keluarga, untuk meminta persoalan ini mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan, barangkali bisa,” ujar Markus di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat yang berada di Mapolres Manggarai Barat.</p>
<p>Namun, Markus juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apabila keluarga korban tetap memilih proses hukum.</p>
<p>“Tapi kalau tetap dilanjutkan proses hukum, tidak apa-apa,” lanjutnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Markus secara terbuka di hadapan puluhan keluarga korban. Pihak keluarga menyambut baik kedatangan Markus sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Manggarai.</p>
<p>Meski demikian, penerimaan secara adat tersebut tidak berarti keluarga korban mencabut atau menghentikan proses hukum.</p>
<p>Keluarga korban tetap pada sikap semula, yakni meminta kasus dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kami menerima baik kedatangan sebagai bentuk adat dan penghormatan. Tetapi untuk persoalan ini, kami tetap memilih jalur hukum. Kami tidak ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban.</p>
<p>Keluarga menilai dugaan tindakan kekerasan yang dialami EA merupakan persoalan serius dan tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan kekeluargaan apabila terdapat dugaan tindak pidana.</p>
<p>Karena itu, keluarga meminta Polres Manggarai Barat tidak berhenti pada proses pemeriksaan awal, tetapi segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana.</p>
<p>“Kami meminta polisi segera bertindak. Kalau memang sudah ada bukti dan laporan, kami berharap pelaku segera diamankan. Bagi kami, tindakan seperti ini sudah tidak manusiawi,” tegas keluarga korban.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., juga telah menyambangi keluarga korban di Mapolres Manggarai Barat.</p>
<p>Kedatangan Kapolres dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KSOP Labuan Bajo. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian itu beredar luas dan viral di media sosial.</p>
<p>Korban berinisial EA diketahui merupakan warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Ia diduga mengalami pemukulan oleh seorang rekan kerjanya yang disebut sebagai oknum pegawai KSOP Labuan Bajo.</p>
<p>Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.</p>
<p>Di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat, Kapolres Christian Kadang meminta semua pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/keluarga-korban-tolak-penyelesaian-kekeluargaan-desak-polisi-segera-tangkap-pelaku-dugaan-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo/">Keluarga Korban Tolak Penyelesaian Kekeluargaan, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Manggarai Barat Sambangi Keluarga Korban Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo, Minta Jangan Main Hakim Sendiri</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kapolres-manggarai-barat-sambangi-keluarga-korban-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo-minta-jangan-main-hakim-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 04:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Christian Kadang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9192</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K.,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-manggarai-barat-sambangi-keluarga-korban-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo-minta-jangan-main-hakim-sendiri/">Kapolres Manggarai Barat Sambangi Keluarga Korban Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo, Minta Jangan Main Hakim Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyambangi keluarga korban dugaan penganiayaan yang terjadi di pintu masuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Kedatangan Kapolres tersebut dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KSOP Labuan Bajo. Kasus tersebut bahkan menjadi perhatian publik setelah videonya beredar dan viral di media sosial.</p>
<p>Korban diketahui berinisial EA, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Ia diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang rekan kerjanya yang disebut merupakan oknum pegawai KSOP Labuan Bajo.</p>
<p>Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.</p>
<p>Di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat yang berada di Mapolres Manggarai Barat, Kapolres Christian Kadang meminta semua pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.</p>
<p>Kapolres menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga proses penanganannya harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>“Kan sudah dilaporkan ke kantor kepolisian. Percayakan kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan main hakim sendiri. Saya minta keluarga juga tetap tenang dan percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Christian Kadang.</p>
<p>Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, keluarga korban diminta tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.</p>
<p>Sikap Kapolres tersebut mendapat perhatian dari keluarga korban yang berharap dugaan penganiayaan terhadap EA dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-manggarai-barat-sambangi-keluarga-korban-penganiayaan-di-ksop-labuan-bajo-minta-jangan-main-hakim-sendiri/">Kapolres Manggarai Barat Sambangi Keluarga Korban Penganiayaan di KSOP Labuan Bajo, Minta Jangan Main Hakim Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral, Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Diduga Aniaya Rekan Kerja, Korban Lapor Polisi</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/viral-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-diduga-aniaya-rekan-kerja-korban-lapor-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 02:58:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9188</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/viral-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-diduga-aniaya-rekan-kerja-korban-lapor-polisi/">Viral, Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Diduga Aniaya Rekan Kerja, Korban Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.</p>
<p>Oknum pegawai tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya berinisial EA, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Peristiwa itu disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.</p>
<p>Kasus ini kemudian berbuntut laporan kepolisian setelah korban bersama puluhan anggota keluarga mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<p>Saat ditemui media di halaman Mapolres Manggarai Barat, EA mengaku tidak mengetahui alasan dirinya tiba-tiba dipukul oleh oknum pegawai KSOP tersebut.</p>
<p>“Dia datang langsung melakukan pemukulan kepada saya tanpa alasan yang jelas. Saya tidak tahu apa persoalannya sampai saya dipukul,” ujar EA.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sementara korban, saat kejadian dirinya sedang menjalankan tugas piket di portal pelabuhan. Pada saat itu, terdapat mobil Pertamina yang masuk ke kawasan pelabuhan.</p>
<p>Setelah mobil tersebut keluar dari area pelabuhan, oknum pegawai KSOP tersebut diduga mendatangi korban dan mempertanyakan alasan pemberian izin keluar kepada kendaraan Pertamina tersebut.</p>
<p>“Kebetulan saya kerja di portal pelabuhan. Saat jam piket, ada mobil Pertamina masuk ke dalam pelabuhan. Setelah mobil Pertamina keluar, tiba-tiba pegawai KSOP datang dan mengatakan, ‘Kenapa izin keluar mobil Pertamina itu?’ Tidak lama kemudian dia langsung memukul saya,” ungkap EA.</p>
<p>Korban menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan hingga terjadi tindakan pemukulan tersebut.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/viral-oknum-pegawai-ksop-labuan-bajo-diduga-aniaya-rekan-kerja-korban-lapor-polisi/">Viral, Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Diduga Aniaya Rekan Kerja, Korban Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Manggarai Barat Buru Itok Aman Asal Manggarai Timur Penipu Wisatawan Italia</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/polres-manggarai-barat-buru-itok-aman-asal-manggarai-timur-penipu-wisatawan-italia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 13:41:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Agen Travel]]></category>
		<category><![CDATA[Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Italia]]></category>
		<category><![CDATA[Itok Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9183</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Niat tiga wisatawan asal Italia untuk menikmati pesona alam Taman Nasional...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polres-manggarai-barat-buru-itok-aman-asal-manggarai-timur-penipu-wisatawan-italia/">Polres Manggarai Barat Buru Itok Aman Asal Manggarai Timur Penipu Wisatawan Italia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Niat tiga wisatawan asal Italia untuk menikmati pesona alam Taman Nasional Komodo (TNK) berujung nestapa. Ketiganya menjadi korban dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum penyedia jasa perjalanan (travel agent) lokal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Ketiga korban, yakni SS (48), CG (39), dan RG (57), mengalami kerugian finansial mencapai Rp79,8 juta (setara €3.875,58). Kerugian tersebut terjadi setelah dana pelunasan paket pelayaran liveaboard yang telah mereka transfer tidak diteruskan oleh pihak agen kepada pengelola kapal.</p>
<p>Menanggapi insiden yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat menerima laporan resmi korban dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.</p>
<p>Peristiwa bermula saat rombongan wisatawan asal Negeri Piza tersebut memesan paket pelayaran liveaboard selama 4 hari 3 malam mengelilingi kawasan perairan Taman Nasional Komodo. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Terlapor, KA (32) alias Itok Aman, seorang penyedia jasa perjalanan yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.</p>
<p>Berdasarkan catatan transaksi perbankan, pembayaran uang muka (down payment) sebesar Rp25.000.000,- dikirimkan korban pada Rabu (24/6). Korban kemudian melakukan cicilan lanjutan pada 3 Juli sebesar Rp2.300.000,- dan 6 Juli sebesar Rp7.500.000,-, hingga akhirnya melunasi sisa tagihan sebesar Rp45.000.000,- pada Sabtu (8/8).</p>
<p>Namun, kekecewaan mendalam dialami para korban saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat hendak naik ke kapal THALASSA 2 sesuai jadwal keberangkatan, pihak pengelola kapal menolak memberikan layanan pelayaran.</p>
<p>&#8220;Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,&#8221; tutur Korban SS saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.</p>
<p>Upaya konfirmasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan oleh para korban dengan menghubungi Terlapor secara intensif. Akan tetapi, Terlapor justru terus menghindar, tidak memberikan kepastian, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana (refund).</p>
<p>Guna memperjuangkan hak hukum mereka, Korban SS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi.</p>
<p>Laporan tersebut resmi terregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.</p>
<p>Petugas kepolisian memberikan fasilitas pendampingan bahasa serta penerjemah untuk memastikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal dan pengamanan barang bukti berupa dokumen transfer bank berjalan lancar.</p>
<p>&#8220;Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,&#8221; ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. dalam keterangannya, Kamis (13/8) malam.</p>
<p>Selain itu, AKBP Christian menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala aksi kriminalitas yang merusak reputasi pariwisata daerah.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polres-manggarai-barat-buru-itok-aman-asal-manggarai-timur-penipu-wisatawan-italia/">Polres Manggarai Barat Buru Itok Aman Asal Manggarai Timur Penipu Wisatawan Italia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan Asing Disorot, Asis: &#8220;Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat!&#8221;</title>
		<link>https://nttnews.net/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penipuan-wisatawan-asing-disorot-asis-copot-kapolres-dan-kasat-reskrim-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 08:52:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Agen Travel]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Plasidus Asis Deornay]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9168</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asing yang melibatkan agen perjalanan kembali menjadi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penipuan-wisatawan-asing-disorot-asis-copot-kapolres-dan-kasat-reskrim-manggarai-barat/">Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan Asing Disorot, Asis: &#8220;Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asing yang melibatkan agen perjalanan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh terus-menerus berakhir hanya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tanpa memastikan terlebih dahulu apakah proses penyelesaian benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, perlindungan korban, dan kepastian hukum.</p>
<p>Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas Indonesia, dinilai membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap setiap dugaan praktik yang merugikan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara.</p>
<p>Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta asal Labuan Bajo, Asis Deornay, menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh daripada sekadar apakah uang korban telah dikembalikan atau para pihak telah menyatakan berdamai.</p>
<p>Menurutnya, jika pola penyelesaian perkara semacam ini terus berulang, maka akan muncul persoalan yang jauh lebih serius terhadap wibawa hukum dan citra pariwisata Labuan Bajo.</p>
<p>“Selama ini kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo selalu diakhiri dengan mekanisme pendekatan Restorative Justice. Uang dikembalikan, pelakunya bebas dan perkara ditutup. Menurut saya, perdamaian dalam suatu perkara seperti ini bukanlah alasan untuk menghentikan nalar kritis penegakan hukum,” tegas Plasidus, Kamis (13/8).</p>
<p>Ia mengatakan, mekanisme perdamaian dalam perkara hukum harus lahir dari kehendak bebas para pihak. Perdamaian, kata dia, tidak boleh menjadi instrumen yang justru menghilangkan hak korban atau menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang lebih serius.</p>
<p>“Secara hukum, perdamaian harus lahir dari kehendak yang bebas, tanpa tekanan, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menghilangkan hak korban ataupun menutup dugaan pelanggaran yang lebih serius,” ujarnya.</p>
<p>Plasidus menilai aparat penegak hukum perlu melihat perkara secara utuh. Pengembalian uang kepada korban tidak otomatis menghapus seluruh persoalan hukum apabila dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran lain.</p>
<p>Terlebih apabila terdapat indikasi ketimpangan posisi tawar antara pelaku dan korban, tekanan terhadap korban, pola kejadian yang berulang, ataupun transaksi tertentu yang dilakukan untuk mengakhiri perkara.</p>
<p>“Apabila dalam perkara ini terdapat dugaan ketimpangan posisi tawar, tekanan terhadap korban, pembayaran sejumlah uang, atau pola peristiwa yang berulang, maka penyelesaian secara damai harus diuji secara ketat,” kata Plasidus.</p>
<p>Ia menegaskan, aparat tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir berupa perdamaian. Proses menuju perdamaian juga harus diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa terpaksa menerima penyelesaian tersebut.</p>
<p>“Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat apakah para pihak telah berdamai, tetapi juga harus memastikan apakah proses tersebut memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusi,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Plasidus, pendekatan RJ pada dasarnya dapat menjadi instrumen penyelesaian perkara tertentu sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan. Namun, RJ tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum.</p>
<p>Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan karakteristik, akibat, posisi korban, serta ada atau tidaknya kepentingan publik yang lebih luas.</p>
<p>Lebih jauh, Plasidus mengingatkan adanya bahaya apabila masyarakat menangkap pesan bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan dengan uang.</p>
<p>Jika pola tersebut terus terjadi, menurut dia, efek jera akan semakin lemah. Pelaku berpotensi menganggap kerugian korban sebagai persoalan yang dapat “ditebus”, sementara korban justru berada pada posisi yang harus menerima penyelesaian karena tidak memiliki kekuatan yang sama.</p>
<p>“Hukum tidak boleh memberikan pesan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang. Jika pesan itu terbentuk, maka efek jera hilang dan kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap sektor pariwisata Labuan Bajo. Wisatawan asing tidak hanya membawa uang bagi daerah, tetapi juga membawa pengalaman yang kemudian dapat memengaruhi citra destinasi di mata dunia.</p>
<p>Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap wisatawan harus menjadi bagian penting dari tata kelola pariwisata.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/kasus-dugaan-penipuan-wisatawan-asing-disorot-asis-copot-kapolres-dan-kasat-reskrim-manggarai-barat/">Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan Asing Disorot, Asis: &#8220;Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp28 Miliar, Sejumlah Pejabat Sudah Dipanggil</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kejari-mabar-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-rp28-miliar-sejumlah-pejabat-sudah-dipanggil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 07:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdiano Sutarto Parman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9165</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-mabar-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-rp28-miliar-sejumlah-pejabat-sudah-dipanggil/">Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp28 Miliar, Sejumlah Pejabat Sudah Dipanggil</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.</p>
<p>Pengusutan tersebut kini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejaksaan tengah menelusuri penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.</p>
<p>Dana yang menjadi sorotan tidak kecil. KPU Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp28 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan adanya proses pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.</p>
<p>“Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah,” kata Artha kepada media ini, Kamis, 13 Agustus 2026.</p>
<p>Artha menegaskan, proses yang dilakukan kejaksaan masih berada pada tahap awal. Penyidik belum menyimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi maupun menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.</p>
<p>Menurut dia, kejaksaan masih mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan untuk mencocokkan fakta-fakta penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Ini masih kumpulkan semua buktinya, fakta-faktanya seperti apa dari bahan yang kami dapat. Kalau masuk tahapan selanjutnya baru bisa disampaikan,” ujarnya.</p>
<p>Meski belum membuka identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan, Artha mengakui bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah orang telah dilakukan.</p>
<p>“Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa. Yang pasti jelas ada yang sudah diperiksa,” katanya.</p>
<p>Pengumpulan keterangan tersebut, kata dia, bahkan telah berlangsung lebih dari satu bulan.</p>
<p>Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana mekanisme penggunaan dana hibah, mulai dari perencanaan, pencairan, realisasi, pertanggungjawaban hingga kemungkinan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.</p>
<p>Kejaksaan juga masih menelusuri apakah terdapat selisih, ketidaksesuaian, atau komponen belanja yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>“Mekanismenya masih terkait dengan adanya laporan, apakah benar atau tidak, hitungan kerugian seperti apa. Kami masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” jelas Artha.</p>
<p>Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara nantinya membutuhkan proses dan keahlian khusus. Karena itu, kejaksaan belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Untuk kerugian kami masih belum bisa sampaikan, karena nanti ada ahlinya yang menghitung. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” katanya.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali dimintai klarifikasi oleh Kejari Manggarai Barat.</p>
<p>Ia mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga sejumlah unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.</p>
<p>“Saya sendiri, Pak Kris mantan Ketua KPU, Pak Robert mantan Ketua KPU, sekretaris KPU, kemudian pihak yang berkaitan dengan dana hibah Pilkada Manggarai Barat dan bendahara yang mengelola dana,” ujar Ferdiano.</p>
<p>Selain unsur pimpinan KPU, klarifikasi juga menyentuh sejumlah penyelenggara ad hoc.</p>
<p>“Ada juga Ketua dan Sekretaris PPK di kecamatan, beberapa Ketua PPS dan Sekretaris PPS, serta beberapa Ketua KPPS. Kesemuanya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pengelolaan hibah ini,” katanya.</p>
<p>Namun, Ferdiano menegaskan, pertanyaan yang diberikan kepada setiap orang berbeda-beda sesuai dengan posisi dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada.</p>
<p>Khusus dirinya, kata dia, pertanyaan antara lain berkaitan dengan tugas dan kewenangan Ketua KPU, mekanisme pengambilan keputusan, jadwal dan tahapan Pilkada, serta hal-hal umum yang berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).</p>
<p>“Untuk saya ditanyakan apa tugas Ketua KPU, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di KPU, jadwal dan tahapan Pilkada, serta hal-hal umum berkaitan dengan naskah perjanjian hibah,” jelasnya.</p>
<p>Ferdiano juga mengungkapkan bahwa sekitar satu minggu sebelum pernyataannya disampaikan, Kejari Manggarai Barat telah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penghitungan terhadap dugaan kerugian negara.</p>
<p>“Kurang lebih sekitar satu minggu yang lalu Kejaksaan sudah meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dari dugaan ini, apakah ada atau tidak ada. Itu sedang berproses,” ungkapnya.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penelusuran karena dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya ketidaksesuaian administrasi, tetapi juga harus ditelusuri dampaknya terhadap keuangan negara atau daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari Kejari Manggarai Barat mengenai ada atau tidaknya kerugian negara.</p>
<p>Ferdiano mengatakan KPU telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh kejaksaan.</p>
<p>“Kami juga sudah menyerahkan begitu banyak dokumen sebagaimana yang diminta oleh kejaksaan. Dokumen itu sudah kami jelaskan,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, apabila ke depan masih ada permintaan dokumen maupun pemanggilan tambahan, KPU akan mengikutinya.</p>
<p>“Apakah ke depan masih dimungkinkan diundang lagi atau ada permintaan dokumen lagi, kita tunggu saja. Yang bisa saya sampaikan, KPU Kabupaten Manggarai Barat secara kelembagaan menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengungkap dugaan ini,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-mabar-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-rp28-miliar-sejumlah-pejabat-sudah-dipanggil/">Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp28 Miliar, Sejumlah Pejabat Sudah Dipanggil</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Reda Kasus Lama, Itok Aman Kembali Disorot! 8 Wisatawan Asing Rugi Rp125 Juta</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/belum-reda-kasus-lama-itok-aman-kembali-disorot-8-wisatawan-asing-rugi-rp125-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 04:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wisatawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9161</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Nama Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik agen perjalanan Labuan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/belum-reda-kasus-lama-itok-aman-kembali-disorot-8-wisatawan-asing-rugi-rp125-juta/">Belum Reda Kasus Lama, Itok Aman Kembali Disorot! 8 Wisatawan Asing Rugi Rp125 Juta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Nama Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan persoalan paket wisata yang melibatkan wisatawan mancanegara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Kali ini, enam wisatawan asal Italia dan dua wisatawan asal Malaysia disebut mengalami persoalan setelah memesan paket perjalanan menuju Taman Nasional Komodo melalui agen perjalanan tersebut.</p>
<p>Situasi semakin menjadi perhatian karena pihak pengelola kapal yang telah menerima uang muka mengaku tidak lagi dapat menghubungi pihak agen ketika jadwal keberangkatan tiba. Sementara itu, para wisatawan disebut harus mencari solusi sendiri agar perjalanan mereka tetap berlangsung.</p>
<p>Dalam perkembangan terbaru, keberadaan Itok Aman disebut tengah dicari oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Itok Aman mengenai tuduhan dan laporan yang disampaikan para wisatawan maupun pihak lainnya.</p>
<p>Persoalan terbaru mencuat setelah enam wisatawan asal Italia kehilangan kontak dengan pihak agen pada Minggu (9/8/2026).</p>
<p>Sebelumnya, agen perjalanan tersebut telah melakukan pemesanan kapal wisata Sabbar Cruise untuk perjalanan selama empat hari tiga malam.</p>
<p>Pengelola Sabbar Cruise, Saputra, mengatakan pihaknya telah menerima uang muka atau DP sebesar Rp20 juta dari total kesepakatan sewa kapal senilai Rp79 juta.</p>
<p>Menurut Saputra, uang muka tersebut kemudian digunakan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan perjalanan, termasuk bahan makanan, perlengkapan kapal, serta kebutuhan operasional lainnya.</p>
<p>“DP tersebut kami gunakan untuk persiapan perjalanan. Bahkan total belanja kami sudah mencapai sekitar Rp27 juta,” kata Saputra saat memberikan keterangan di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.</p>
<p>Namun, persoalan muncul ketika hari keberangkatan tiba. Pihak agen yang sebelumnya melakukan pemesanan disebut tidak lagi dapat dihubungi.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat rencana perjalanan para wisatawan terancam batal. Untuk memastikan perjalanan menuju Taman Nasional Komodo tetap terlaksana, enam wisatawan Italia tersebut akhirnya mengambil langkah sendiri dengan menyewa kapal lain.</p>
<p>Mereka kemudian kembali ke Labuan Bajo pada Rabu (12/8/2026) malam.</p>
<p>Tidak lama setelah tiba, tepatnya pada Kamis dini hari (13/8/2026), keenam wisatawan tersebut mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan persoalan yang mereka alami.</p>
<p>Salah seorang wisatawan, Christian, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku kelelahan karena harus mengurus kembali perjalanan yang sebelumnya telah dipercayakan kepada agen perjalanan.</p>
<p>“Saya lelah mengurus ini. Belum makan dan tidak sempat istirahat,” ujar Christian saat berada di Mapolres Manggarai Barat.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, nilai paket wisata yang telah dibayarkan oleh keenam wisatawan tersebut mencapai sekitar Rp125 juta.</p>
<p>Persoalan serupa juga disampaikan Hendrik, salah seorang pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.</p>
<p>Hendrik mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (12/8/2026) malam. Kedatangannya berkaitan dengan persoalan yang dialami dua wisatawan asal Malaysia yang memesan paket perjalanan menuju Taman Nasional Komodo melalui Itok Aman.</p>
<p>Menurut Hendrik, persoalan bermula pada hari keberangkatan ketika pihak agen menyampaikan bahwa kapal yang akan digunakan mengalami masalah.</p>
<p>Akibatnya, perjalanan tertunda. Setelah dilakukan negosiasi, durasi perjalanan yang semula disepakati selama tiga hari kemudian berubah menjadi dua hari.</p>
<p>Perubahan durasi tersebut kemudian menjadi persoalan baru. Kedua wisatawan meminta pengembalian 50 persen dari biaya paket tiga hari yang telah dibayarkan.</p>
<p>Hendrik mengatakan permintaan tersebut telah disetujui oleh Itok Aman.</p>
<p>Namun, dana pengembalian yang nilainya disebut lebih dari Rp3 juta hingga kini belum diterima.</p>
<p>Upaya komunikasi dengan pihak agen juga disebut tidak membuahkan hasil karena nomor kontak Itok Aman tidak lagi merespons.</p>
<p>“Dua wisatawan asal Malaysia itu kecewa. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan,” kata Hendrik.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/belum-reda-kasus-lama-itok-aman-kembali-disorot-8-wisatawan-asing-rugi-rp125-juta/">Belum Reda Kasus Lama, Itok Aman Kembali Disorot! 8 Wisatawan Asing Rugi Rp125 Juta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
