LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap pada Kamis (27/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA, persis di depan kios milik korbannya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari korban bernama Aventinus Hambur (42) dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo, Jumat (28/8).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA. Terduga pelaku melancarkan aksinya seorang diri (single actor) dengan merusak pagar bagian belakang dan membobol pintu rumah korban.
Kejadian tersebut baru disadari korban pada Senin (24/8) pagi sekitar pukul 08.00 WITA saat hendak membuka kiosnya. Korban mendapati pagar dan pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak bekas dibongkar paksa.
Saat dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam ruangan, tempat penyimpanan uang milik korban telah diacak-acak dan dikuras oleh pelaku.
“Korban mendapati uang tunai sejumlah Rp 4,4 juta yang disimpan di beberapa tempat telah lenyap. Uang tersebut diambil dari dua toples plastik, tas selempang warna cokelat, serta laci meja kasir,” jelas Kasat Reskrim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









