LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Niat tiga wisatawan asal Italia untuk menikmati pesona alam Taman Nasional Komodo (TNK) berujung nestapa. Ketiganya menjadi korban dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum penyedia jasa perjalanan (travel agent) lokal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga korban, yakni SS (48), CG (39), dan RG (57), mengalami kerugian finansial mencapai Rp79,8 juta (setara €3.875,58). Kerugian tersebut terjadi setelah dana pelunasan paket pelayaran liveaboard yang telah mereka transfer tidak diteruskan oleh pihak agen kepada pengelola kapal.
Menanggapi insiden yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat menerima laporan resmi korban dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Peristiwa bermula saat rombongan wisatawan asal Negeri Piza tersebut memesan paket pelayaran liveaboard selama 4 hari 3 malam mengelilingi kawasan perairan Taman Nasional Komodo. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Terlapor, KA (32) alias Itok Aman, seorang penyedia jasa perjalanan yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan catatan transaksi perbankan, pembayaran uang muka (down payment) sebesar Rp25.000.000,- dikirimkan korban pada Rabu (24/6). Korban kemudian melakukan cicilan lanjutan pada 3 Juli sebesar Rp2.300.000,- dan 6 Juli sebesar Rp7.500.000,-, hingga akhirnya melunasi sisa tagihan sebesar Rp45.000.000,- pada Sabtu (8/8).
Namun, kekecewaan mendalam dialami para korban saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat hendak naik ke kapal THALASSA 2 sesuai jadwal keberangkatan, pihak pengelola kapal menolak memberikan layanan pelayaran.
“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” tutur Korban SS saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.
Upaya konfirmasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan oleh para korban dengan menghubungi Terlapor secara intensif. Akan tetapi, Terlapor justru terus menghindar, tidak memberikan kepastian, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana (refund).
Guna memperjuangkan hak hukum mereka, Korban SS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut resmi terregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Petugas kepolisian memberikan fasilitas pendampingan bahasa serta penerjemah untuk memastikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal dan pengamanan barang bukti berupa dokumen transfer bank berjalan lancar.
“Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. dalam keterangannya, Kamis (13/8) malam.
Selain itu, AKBP Christian menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala aksi kriminalitas yang merusak reputasi pariwisata daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









