JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asing yang melibatkan agen perjalanan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh terus-menerus berakhir hanya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tanpa memastikan terlebih dahulu apakah proses penyelesaian benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, perlindungan korban, dan kepastian hukum.
Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas Indonesia, dinilai membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap setiap dugaan praktik yang merugikan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara.
Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta asal Labuan Bajo, Asis Deornay, menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh daripada sekadar apakah uang korban telah dikembalikan atau para pihak telah menyatakan berdamai.
Menurutnya, jika pola penyelesaian perkara semacam ini terus berulang, maka akan muncul persoalan yang jauh lebih serius terhadap wibawa hukum dan citra pariwisata Labuan Bajo.
“Selama ini kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo selalu diakhiri dengan mekanisme pendekatan Restorative Justice. Uang dikembalikan, pelakunya bebas dan perkara ditutup. Menurut saya, perdamaian dalam suatu perkara seperti ini bukanlah alasan untuk menghentikan nalar kritis penegakan hukum,” tegas Plasidus, Kamis (13/8).
Ia mengatakan, mekanisme perdamaian dalam perkara hukum harus lahir dari kehendak bebas para pihak. Perdamaian, kata dia, tidak boleh menjadi instrumen yang justru menghilangkan hak korban atau menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang lebih serius.
“Secara hukum, perdamaian harus lahir dari kehendak yang bebas, tanpa tekanan, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menghilangkan hak korban ataupun menutup dugaan pelanggaran yang lebih serius,” ujarnya.
Plasidus menilai aparat penegak hukum perlu melihat perkara secara utuh. Pengembalian uang kepada korban tidak otomatis menghapus seluruh persoalan hukum apabila dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran lain.
Terlebih apabila terdapat indikasi ketimpangan posisi tawar antara pelaku dan korban, tekanan terhadap korban, pola kejadian yang berulang, ataupun transaksi tertentu yang dilakukan untuk mengakhiri perkara.
“Apabila dalam perkara ini terdapat dugaan ketimpangan posisi tawar, tekanan terhadap korban, pembayaran sejumlah uang, atau pola peristiwa yang berulang, maka penyelesaian secara damai harus diuji secara ketat,” kata Plasidus.
Ia menegaskan, aparat tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir berupa perdamaian. Proses menuju perdamaian juga harus diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa terpaksa menerima penyelesaian tersebut.
“Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat apakah para pihak telah berdamai, tetapi juga harus memastikan apakah proses tersebut memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusi,” tegasnya.
Menurut Plasidus, pendekatan RJ pada dasarnya dapat menjadi instrumen penyelesaian perkara tertentu sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan. Namun, RJ tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum.
Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan karakteristik, akibat, posisi korban, serta ada atau tidaknya kepentingan publik yang lebih luas.
Lebih jauh, Plasidus mengingatkan adanya bahaya apabila masyarakat menangkap pesan bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan dengan uang.
Jika pola tersebut terus terjadi, menurut dia, efek jera akan semakin lemah. Pelaku berpotensi menganggap kerugian korban sebagai persoalan yang dapat “ditebus”, sementara korban justru berada pada posisi yang harus menerima penyelesaian karena tidak memiliki kekuatan yang sama.
“Hukum tidak boleh memberikan pesan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang. Jika pesan itu terbentuk, maka efek jera hilang dan kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap sektor pariwisata Labuan Bajo. Wisatawan asing tidak hanya membawa uang bagi daerah, tetapi juga membawa pengalaman yang kemudian dapat memengaruhi citra destinasi di mata dunia.
Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap wisatawan harus menjadi bagian penting dari tata kelola pariwisata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









