“Hampir tujuh bulan berlalu tanpa ada surat perintah atau sprindik yang dikeluarkan untuk memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Situasi ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius agar keadilan dapat ditegakkan. Keadilan harus ditegakkan, dan mafia tanah harus diberantas demi kebaikan bersama masyarakat Manggarai Barat,” tegas Indra.
Indra menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya mengaku kecewa dan ingin mengetahui sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.
Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka hanya ingin mengetahui apakah melalui pemeriksaan langsung lokasi dan juga pemeriksaan dokumen daei BPN Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra.
“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra.
Indra menjelaskan bahwa Kejaksaan itu memiliki kewenangan dalam menangani kasus penyerobotan lahan.
“Jika memang pihak Kejaksaan dalam hal ini selaku tim Satgas Mafia Tanah tidak mempunyai kewenangan dalam tangani kasus penyerobotan lahan kenapa laporan Muhamad Rudini resmi di terima oleh pihak saat itu yang kemudian mereka turun langsung ke lokasi untuk mengecek obyek sengketa pada tanggal 16 Januari 2024?. Jadi Kejari sangat jelas mempunyai kewenangan dalam menangani kasus penyerobotan lahan, karena mereka adalah bagian dari tim Satgas Mafia Tanah,” tutup Indra.
Ia menegaskan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejari Manggarai Barat maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami akan mengambil langkah tegas jika laporan tidak ditindaklanjuti ya. Kepala Kejari Mabar akan kami laporkan ke Komisi Kejaksaan Pusat dan ke JamWas Kejagung Pusat, ” tegas Indra.
Hingga berita ini terbit, Sarta, S.H,. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi. Media ini tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kajari Mabar.
Mengutip dari media flores.pikiran-rakyat.com, Kasie pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, S.H ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Ia sedang mengikuti kegiatan di luar kantor, dan mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor ketemu langsung bidang intel.
“Diluar mas ada giat. Langsung konfirmasi ke kantor melalui bidang intel mas satu pintu,” jawab Wisnu Via Whatsapp Kamis, (11/7) pagi.
Mendapat jawaban seperti itu, awak media langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 12.20 Wita.
Setibanya di kantor Kejari, Pramu tamu kejaksaan langsung merespon dan mengarahkan wartawan untuk ketemu kasie intel Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.
Tak berselang lama Kasie Intel pun muncul, namun Ia enggan berkomentar banyak terkait beberapa informasi laporan Muhamad Rudini pada 8 Januari 2024 lalu.
“Saya harus konfirmasi ke pihak penerima laporan kaka, karena saya masih baru disini,” ucapnya ramah.
Kasi Intel Kejari Mabar juga berjanji akan tetap memberikan informasi terkait itu, setelah Ia berkordinasi dengan pihak penerima laporan (Kasie Pidsus Wisnu Sanjaya. Red).
Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh pelapor yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, S.H.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









