LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Manggarai Barat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI Mabar) yang dipimpin langsung oleh Aloysius S. Karya, A.Md.Par selaku Ketua DPC HPI Mabar, menggelar rapat rutin dalam rangka mempersiapkan pembentukan Panitia Pengrekrutan Anggota DPC HPI Mabar Periode 2026. Agenda pengrekrutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Februari 2026 mendatang.
Rapat yang berlangsung penuh semangat itu dihadiri oleh jajaran pengurus dan sejumlah pramuwisata senior. Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam tahapan seleksi, kriteria calon anggota, sistem penilaian, hingga mekanisme pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan profesional.
Ketua DPC HPI Mabar, Aloysius Suhartim Karya, A.Md.Par, menegaskan bahwa proses rekrutmen tahun ini dirancang lebih terstruktur dan selektif demi menjaga kualitas serta marwah organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru yang bergabung benar-benar memenuhi standar kompetensi pramuwisata profesional. HPI Mabar harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas pelayanan wisata di Labuan Bajo,” tegas Aloysius.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi tidak hanya berorientasi pada jumlah anggota, tetapi pada kualitas sumber daya manusia yang siap bersaing secara profesional.
“Lebih baik sedikit tetapi berkualitas, daripada banyak namun tidak memenuhi standar. Kami ingin melahirkan pramuwisata yang benar-benar siap terjun di lapangan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, panitia pelaksana bersama badan pengurus DPC membentuk satu tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi berkas calon anggota guna memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Proses verifikasi ini menjadi tahap awal yang krusial sebelum peserta melangkah ke tahap berikutnya.
Adapun tahapan pengrekrutan meliputi:
1. Pendaftaran
2. Seleksi berkas (verifikasi administrasi)
3. Wawancara
4. Pengumuman hasil oleh DPC
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









