LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Di tengah gencarnya pemerintah pusat menggaungkan perang terhadap korupsi, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.
Jika sebelumnya publik dihebohkan dengan berbagai dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, kini perhatian tertuju pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sewar, Kecamatan Welak, yang dilaporkan masyarakat namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Seorang warga sekaligus pelapor, Bonaventura Jeliman, mengaku kecewa karena laporannya yang disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sejak Rabu, 15 Juli 2026, hingga akhir Juli belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut.
Di tangan Bonaventura saat itu terdapat setumpuk dokumen yang menurutnya berisi berbagai bukti dan data dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sewar selama beberapa tahun terakhir.
Bagi Bonaventura, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa.
“Saya datang ke Kejaksaan membawa dokumen karena berharap aparat penegak hukum segera membuka dugaan penyimpangan Dana Desa ini. Yang kami inginkan bukan mencari sensasi, tetapi mencari keadilan dan memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bonaventura kepada wartawan di Labuan Bajo.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Namun hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi apakah laporan tersebut telah ditelaah, diproses, atau bahkan sudah memasuki tahap penyelidikan.
Kondisi itu, kata Bonaventura, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau laporan masyarakat terus didiamkan tanpa ada penjelasan, lalu masyarakat harus mengadu ke mana? Kami hanya meminta kepastian bahwa laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tidak berhenti di Kejaksaan, pada hari yang sama Bonaventura juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk meminta lembaga pengawas internal pemerintah ikut menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia mengaku diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Belasius Oban.
Dalam pertemuan itu, Bonaventura mempertanyakan alasan belum adanya langkah konkret terhadap laporan masyarakat.
“Saya bertanya langsung, kenapa laporan kami belum ditindaklanjuti?” ungkapnya.
Menurut Bonaventura, Inspektur menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melanjutkan proses karena mempertimbangkan situasi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kami tidak bisa melanjutkan laporan ini karena takut mengganggu proses Pilkades di tingkat desa,” kata Bonaventura mengutip penjelasan yang diterimanya.
Tak hanya itu, Bonaventura mengaku memperoleh penjelasan bahwa sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas institusi.
“Saya juga diberi penjelasan bahwa itu merupakan kesepakatan bersama antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepolisian, serta Kejaksaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang bertepatan dengan tahapan Pilkades.
Dalam surat pengaduannya, Bonaventura merinci sedikitnya 14 poin dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sewar.
Ia menduga terjadi pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100 ribu terhadap 98 penerima manfaat pada tahun 2022.
Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan serta dugaan tidak disalurkannya BLT kepada sepuluh warga yang namanya tercantum sebagai penerima.
Pada sektor pemberdayaan masyarakat, Bonaventura juga menyoroti penggunaan anggaran sekitar Rp174 juta pada tahun 2022 yang diduga tidak direalisasikan sesuai rencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









