LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dipastikan telah terkendali sepenuhnya pasca-insiden bentrokan antar-kelompok warga terkait sengketa lahan.
Guna mencegah munculnya potensi konflik susulan antara warga Kampung Mbehal dan Kampung Rareng, jajaran Polres Manggarai Barat menerjunkan personel pengamanan ketat serta mengintensifkan patroli bergerak (mobile patrol) sejak Kamis (30/7/2026) pagi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.50 Wita untuk memimpin pengecekan personel, memetakan potensi kerawanan, dan memantau perkembangan situasi di lapangan.
“Kehadiran personel kepolisian di lokasi sengketa maupun pemukiman warga merupakan bentuk komitmen kami untuk menjamin hadirnya negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan situasi pasca-insiden benar-benar steril dan tidak ada celah bagi pergerakan massa atau provokasi susulan,” tegas AKBP Christian saat memberikan keterangannya di lokasi kejadian.
Rangkaian pengamanan diawali dengan pengerahan personel Dalmas Satuan Samapta Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Kasat Samapta IPTU Jefri Apmalo. Petugas mendirikan pos pengamanan stasioner untuk memblokade pergerakan massa serta mensterilkan objek lahan yang bersengketa.
Selain siaga di titik konflik, aparat kepolisian juga menggelar patroli ke pemukiman warga yang berdekatan dengan TKP guna meredam kepanikan masyarakat dan mengantisipasi aksi pembalasan.
“Hasil pemantauan menyeluruh menunjukkan aktivitas masyarakat di Desa Tanjung Boleng sudah mulai berangsur normal. Pendekatan cipta kondisi yang kami terapkan berfokus pada pemulihan rasa aman dan meredakan emosi antarkelompok,” lanjut Kapolres.
Sebagai bagian dari pemulihan perdamaian jangka panjang, Polres Manggarai Barat menyiapkan pendekatan persuasif dan kultural melalui dialog tatap muka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









