Namun pihaknya memastikan pada awal Maret akan dilakukan pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Nanda penetapan terhadap 2 (dua) tersangka yakni Siprianus Lenggoyo dan Yohanis Kaki dilakukan pada minggu lalu. Namun belum dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, kasus bronjongnisasi kali Lowo Lande sudah bergulir sejak tahun 2016 dan baru dan pada pertengahan februari tahun 2025 baru ditetapkan tersangka baru.
Untuk diketahui, salah seorang tersangka atas nama Yohanes Kaki merupakan anggota DPRD Ende dari Partai NasDem Ende. Yohanes Kaki merupakan pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut. **(RL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









