LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Citra pariwisata super prioritas Labuan Bajo kembali tercoreng akibat ulah oknum agen perjalanan wisata yang diduga menipu wisatawan mancanegara hingga puluhan juta rupiah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85.200.000.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (09/05/2026).
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi di tengah upaya pemerintah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Ironisnya, uang wisatawan yang seharusnya digunakan untuk biaya hotel, kapal wisata premium, dan tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK), justru diduga habis dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” tegas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Minggu (10/5) siang.
Menurut AKP Lufthi, kasus tersebut bermula saat korban berinisial SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongan wisatawan melakukan transaksi paket wisata dengan agen milik tersangka sejak Maret hingga Mei 2026.
Rombongan wisatawan itu telah membayar lunas paket wisata premium untuk perjalanan wisata selama 4 hari 3 malam di Labuan Bajo, termasuk penyewaan kapal wisata MY MOON dan biaya akomodasi hotel serta tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun sesampainya di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5), para wisatawan justru mendapati kenyataan pahit yang jauh dari kesepakatan awal.
Alih-alih diinapkan di Hotel Flamingo Avia sesuai pemesanan, rombongan malah diarahkan ke hotel lain yang dinilai tidak sesuai dengan paket yang telah dibayar. Di saat bersamaan, pihak operator kapal wisata juga belum dapat memberangkatkan tamu karena pembayaran dari agen travel belum diselesaikan oleh tersangka.
“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” ungkap AKP Lufthi.
Situasi tersebut sempat memicu kepanikan dan kekecewaan para wisatawan asing yang merasa ditelantarkan setelah tiba di destinasi wisata impian mereka.
Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat kemudian turun tangan melakukan mediasi pada Kamis malam. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal karena tersangka tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
Polisi akhirnya langsung mengamankan KA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









