“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik penyelundupan ini dipicu keuntungan besar yang menggiurkan. Para pelaku membeli minyak tanah subsidi di wilayah Lembor dengan harga sekitar Rp5.000 per liter, lalu berencana menjualnya di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 1.749 liter minyak tanah subsidi, yang terdiri dari 1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY. Selain itu, tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut turut disita sebagai barang bukti.
Dua terduga pelaku, yakni HA dan FY (66), kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, satu terduga pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung dan kini masuk dalam daftar buronan polisi.
“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.
Polres Manggarai Barat memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperkuat dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para mafia BBM subsidi yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat kecil.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi BBM di wilayah Manggarai Barat agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor ke pasar gelap lintas daerah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









