LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Sorotan terhadap maraknya operasional kapal wisata di Labuan Bajo kembali menguat. Anggota DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar, menegaskan bahwa perusahaan kapal wisata yang beroperasi tetap di Labuan Bajo wajib membuka kantor atau cabang usaha di daerah tersebut, bukan sekadar mengambil keuntungan ekonomi tanpa kehadiran administratif yang jelas.
Menurut politikus yang kerap disapa Marten itu, bahwa kewajiban itu bukan sekadar wacana, melainkan telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, khususnya Pasal 89 dan Pasal 90 yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan laut memiliki kantor cabang atau perwakilan di wilayah operasional tertentu.
Ia menilai, selama ini banyak perusahaan kapal wisata menikmati potensi besar pariwisata Labuan Bajo, menggunakan fasilitas pelabuhan, menjual paket wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, hingga meraup keuntungan miliaran rupiah, namun administrasi perusahaan justru berada di luar Manggarai Barat.
“Kalau kapal wisata menjalankan aktivitas usaha secara tetap di Labuan Bajo, memperoleh keuntungan ekonomi di daerah ini, menggunakan fasilitas daerah, memanfaatkan destinasi daerah, maka secara logis dan administratif perusahaan juga harus hadir secara resmi di daerah operasi,” tegas Marten kepada media ini pada Rabu (13/5/2026).
Politisi itu menilai keberadaan kantor cabang di daerah operasi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha kapal wisata yang terus berkembang di Labuan Bajo.
Menurutnya, kehadiran kantor resmi juga berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja lokal, pelayanan terhadap konsumen wisatawan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Jangan hanya aktivitas bisnisnya ada di Labuan Bajo, tetapi seluruh administrasi, pajak, dan keuntungan ekonominya justru mengalir keluar daerah. Daerah ini jangan hanya menjadi tempat mencari uang tanpa ada kontribusi administratif yang jelas,” katanya.
Marthen juga menyoroti lemahnya pengawasan akibat banyak operator kapal wisata yang aktif beroperasi di Manggarai Barat namun legalitas administrasi perusahaannya berada di luar daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









