LABUAN BAJO | MANGGARAI BARAT – Persoalan kapal wisata ilegal di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut., mengungkap adanya dugaan kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata bahari akibat ratusan kapal wisata yang beroperasi tanpa izin resmi.
Di tengah status Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium nasional, Hasanudin menilai pemerintah daerah belum maksimal mengawasi aktivitas usaha wisata laut yang setiap tahun terus bertumbuh pesat.
Ironisnya, dari ratusan kapal wisata yang setiap hari mengangkut wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo dan pulau-pulau wisata lainnya, sebagian besar disebut belum memiliki legalitas usaha yang jelas.
“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 200 lebih kapal. Sedangkan 600 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin, Rabu (13/05/2026).
Data tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, sektor pariwisata selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi Manggarai Barat, namun potensi pendapatan daerah justru diduga banyak mengalir keluar tanpa kontrol yang jelas.
Menurut Hasanudin, lemahnya pengawasan terhadap kapal wisata ilegal berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi daerah.
Ia menilai keuntungan dari bisnis wisata laut lebih banyak dinikmati pengusaha luar daerah, sementara masyarakat lokal dan pemerintah daerah hanya menerima dampak kecil.
“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dapat memperlemah kemandirian fiskal daerah.
Hasanudin bahkan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan langkah konkret berupa penertiban menyeluruh terhadap kapal wisata yang belum mengantongi izin operasional.
Selain penertiban, DPRD juga mendorong agar seluruh operator kapal wisata diwajibkan membuka kantor cabang resmi di Labuan Bajo.
Langkah itu dinilai penting untuk mempermudah pengawasan administrasi, penarikan pajak daerah, hingga memastikan aktivitas usaha benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









