Mereka diduga terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik pada proyek tersebut, yang memiliki pagu sekitar Rp700 juta.
“Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai lebih dari Rp223 juta,” jelas Agung A.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengganggu program pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Kejaksaan terus mengusut tuntas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi para pelaku korupsi. ** (Oktavianus Dalang).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









