LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali menggemparkan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang kini berada di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak 26 Juni 2024.
Menurut Kepala Kejari Manggarai Barat, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H, bahwa kelima tersangka ini meliputi inisial AA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FJ, Direktur CV. Golo Kulu; YT, Direktur CV. Multi Talenta; PD, Direktur CV. Wae Dalit Indah; serta seorang mitra pemakai bendera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.