LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Masyarakat dibuat tercengang dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Krispianus Beda, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang staf pegawai negeri sipil (PNS).
Konsekuensinya, KPU Manggarai Barat mengadakan rapat pleno tertutup yang menghasilkan perubahan signifikan.
DKPP memberikan sanksi berat, mencopot Krispianus dari jabatannya sebagai Ketua KPU Manggarai Barat.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa (28/5).
Rapat pleno tertutup komisioner KPU Manggarai Barat tersebut digelar secara tertutup di kantor sekretariat KPU Kabupaten Barat pada Rabu (29/5) siang.
“Kami telah melakukan rapat Pleno tertutup untuk komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan itu dilaksanakan berdasarkan tindaklanjut dari keputusan DKPP,” ujar Kris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









