LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Penanganan kasus sengketa tanah Kerangan memasuki fase krusial. Dua pihak terlapor, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026), dalam perkara yang kini resmi bergeser ke ranah pidana.
Keduanya tiba di Markas Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kehadiran mereka langsung menjadi sorotan. Sejak pagi, awak media telah memadati halaman Mapolres. Haji Ramang terlihat mengenakan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair tampil dengan kemeja hitam. Tanpa banyak bicara, keduanya bergegas memasuki ruang penyidik dengan pengawalan tim kuasa hukum, menunjukkan sikap tenang di tengah tekanan kasus yang kian menguat.
Pemeriksaan ini menjadi titik balik penting. Setelah sebelumnya bergulir sebagai sengketa perdata, perkara ini kini naik kelas menjadi penyidikan pidana—mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan dan penerbitan dokumen atas tanah tersebut.
Tim penyidik Bareskrim Polri sendiri telah berada di Labuan Bajo sejak 27 April 2026 dan bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi pelapor. Sejumlah nama telah dimintai keterangan, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.
Penyidikan dipimpin oleh AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Fokus utama penyidik adalah mengurai dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah Suwandi Ibrahim bersama ahli waris lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









