Suasana duka menyelimuti proses evakuasi. Ayah korban yang ikut langsung dalam proses tersebut tak kuasa menahan kesedihan. Ia menangis histeris dan sempat meronta saat melihat jasad anaknya digotong warga dari bantaran sBupati
Melihat kondisi tersebut, Bupati Edistasius Endi turun langsung menenangkan sang ayah dan membopongnya menuju mobil dinas Bupati.
“Kami memahami betul perasaan orang tua yang kehilangan anaknya. Ini duka yang sangat mendalam. Negara dan pemerintah daerah harus hadir di saat-saat seperti ini,” kata Bupati Endi sambil menenangkan keluarga korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa mengikuti prosesi adat di rumah gendang Desa To’e. Dalam prosesi adat yang berlangsung pada Senin (19/01) sore itu, Bupati Manggarai Barat menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada unsur TNI, Polri, serta seluruh warga Desa To’e dan masyarakat sekitar yang dengan tulus hati membantu pencarian korban sejak pertama kali dilaporkan hilang. Terima kasih juga kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing telah mendukung hingga korban akhirnya ditemukan,” ungkapnya.
Usai prosesi adat di rumah gendang To’e, keluarga bersama rombongan Bupati Manggarai Barat membawa jasad korban menuju rumah duka di Orong, Kecamatan Welak, untuk disemayamkan dan dimakamkan sesuai adat dan kepercayaan keluarga.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Manggarai Barat, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan wisata alam, khususnya di musim dengan kondisi cuaca dan arus sungai yang tidak menentu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









