“Dengan adanya gedung baru ini, SMAN 8 Poco Ranaka diharapkan dapat menjadi lembaga pendidikan yang mampu mencetak pemimpin masa depan. Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, tantangan terbesar kita adalah melahirkan generasi yang memiliki sumber daya manusia unggul. Tugas ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi tenaga pendidik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 8 Poco Ranaka, Hamdrikus Jemi, S.Pd., Gr., mengenang perjalanan panjang sekolahnya sejak 2014. Saat itu, SMAN 8 masih dalam kondisi sangat terbatas, tanpa gedung sekolah sendiri.
Kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan di SMPN 7 Poco Ranaka pada sore hari. Selain keterbatasan gedung, jumlah tenaga pendidik dan pegawai juga menjadi kendala utama.
“Namun, dengan semangat gotong royong bersama orang tua murid dan tokoh masyarakat, kami berhasil mendirikan ruang darurat untuk kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini bertahan hingga tahun 2021, ketika Pemerintah Provinsi NTT membangun tiga ruang kelas untuk sekolah kami,” kenangnya.
Keinginannya untuk terus mengembangkan sekolah tidak berhenti di situ. Ia pun berupaya mencari bantuan tambahan untuk pembangunan ruang kelas baru. Suatu waktu, ia menyampaikan langsung kendala yang dihadapi sekolah kepada Bupati Agas Andreas. Bupati pun merespons dengan baik dan mengupayakan bantuan dari DAK.
“Tahun 2024 lalu, kami menerima kabar baik bahwa SMAN 8 Poco Ranaka mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus dengan jumlah yang cukup besar,” ungkapnya dengan haru.
Menutup sambutannya dengan mata berkaca-kaca, Hamdrikus Jemi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Manggarai Timur atas bantuan yang diberikan, yang memungkinkan sekolahnya kini memiliki gedung sekolah, kantor, UKS, dan ruang guru yang representatif.
“Semua ini berkat dukungan dan kerja sama Bapak Bupati Manggarai Timur. Tanpa bantuan beliau, peristiwa bersejarah ini mungkin tidak akan terwujud,” tutupnya penuh rasa syukur. ** (Iren Antus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









